Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemberian sanksi kepada salah seorang lurah di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terbukti mengunggah serta membagikan poster calon anggota legislatif melalui media sosial, masih menunggu keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kami masih menunggu hasil keputusan dari KASN mengenai sanksi lurah yang terbukti memberikan dukungan kepada calon anggota legislatif melalui media sosial itu," kata Ketua Tim Kode Etik Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika dihubungi di Penajam, Minggu.
"Dugaan lurah yang diduga berkampanye memberikan dukungan kepada calon anggota legislatif silakan ditindaklanjuti," ujarnya.
Salah satu lurah di Kecamatan Sepaku tersebut telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Penajam Pasrer Utara menyangkut laporan pelanggaran netralitas PNS (pegawai negeri sipil).
Kasus dugaan pelanggaran kode etik itu ditemukan Panitia Pangawas Kecamatan atau Panwascam Sepaku, dan diregistrasi Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara pada 29 September 2018.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pemeriksaan terhadap lurah tersebut mulai 1 Oktober 2018, dan telah menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi kepada lurah itu kepada KASN.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk lurah bersangkutan, diputuskan lurah tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan kajian dengan pedoman peraturan yang berlaku, dan terbukti lurah di salah satu Kecamatan Sepaku itu memberikan dukungan kepada calon anggota legisllatif melalui media sosial.
Lurah tersebut melanggar surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB Nomor B/7/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sanksi yang diberikan kepada lurah bersangkutan tambah Tohar, akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara setelah ada keputusan dari KASN.
"PNS atau ASN dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis," tegas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut. (*)
Sanksi lurah di Penajam terlibat politik tunggu KASN
Minggu, 18 November 2018 13:22 WIB