Tana Paser (Antaranews Kaltim)-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser membentuk posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di 139 desa dan lima kelurahan secara serentak pada 17 Oktober 2018.
"Sejatinya kegiatan GMHP dilaksanakan hingga 28 Oktober, namun untuk kegiatan serentak dilakukan seluruh Indonesia yaitu pada tanggal 17 Oktober,"kata Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan di Tanah Grogot,Rabu(17/10).
Ia mengatakan GMHP akan difokuskan pada kegiatan perbaikan daftar pemilih seperti menghapus data yang tidak memenuhi syarat, perbaikan data pemilih yang belum sempurna dan memasukkan daftar pemilih baru yang belum terdata dalam DPT.
Menurutnya KPU akan melakukan monitoring ke setiap posko untuk melayani masyarakat dan memfasilitasi mereka agar terdaftar di DPT.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik yang sebelumnya telah menggunakan hak pilih pada Pemilu maupun yang belum, untuk secara aktif mendatangi posko yang telah dibentuk di setiap desa dan kelurahan.
Lanjut Eka selain secara aktif mendatangi posko, KPU menawarkan berbagai cara lain kepada masyarakat untuk memastikan apakah mereka yang memiliki hak pilih sudah terdaftar dalam DPT atau belum.
"Caranya bisa melalui website KPU di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, atau bagi yang punya android bisa install di playstore aplikasi KPU yaitu KPU RI Pemilu 2019,” katanya.
Dijelaskan Eka pada aplikasi itu masyarakat dapat memasukkan NIK, nama depan, dengan menyertakan nomor telepon yang dapat dihubungi.
"Bila ternyata yang bersangkutan belum terdaftar, bisa langsung memberikan tanggapannya melalui aplikasi itu. Hasil tanggapan itu akan diolah KPU, kemudan akan kembali diforward ke pengaksesnya melalui nomor handphone yang dicantum di aplikasi itu,"katanya.
Eka menambahkan untuk sementara KPU Paser telah menetapkan sebanyak 175.687 daftar pemilih sementara atau DPTHP untuk pemilu 2019.(*/Kominfo Paser)
KPU Paser bentuk GMHP di 139 desa
Rabu, 17 Oktober 2018 14:02 WIB