Penajam (Antaranews Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas`ud meminta pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten setempat melupakan dendam politik pada pemilihan kepala daerah 2018, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Permintaan tersebut ditegaskan Bupati Abdul Gafur Mas`ud (AGM) saat memimpin apel pagi bersama Wakil Bupati Hamdam di halaman Kantor Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin.
"Kami minta agar pro dan kontra dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang telah berlalu tidak berbuntut panjang dan berdampak pada pelayanan masyarakat," tegas AGM.
PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut bupati, harus bekerja profesional dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara.
Menurut AGM, pilkada telah berakhir, sehingga sikap pro kontra pada saat pilkada harus dihilangkan sehingga organisasi pemerintahan bisa berjalan dengan maksimal.
"PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelayan rakyat, para pegawai pemerintahan harus serius pada kinerja dan pelayanan masyarakat," ucap bupati termuda se Kalimantan tersebut.
AGM juga mengajak seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk menjaga dan meningkatkan silaturahmi.
Bupati menginginkan dalam pelayanan publik, jarak antara atasan dan bawahan dipersempit, sehingga birokrasi tidak berbeli-belit dan memakan waktu lama.
"Kami ingin pelayanan publik, seperti kesehatan dan kependudukan di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat dilakukan dalam waktu singkat," kata AGM.
Kepala daerah yang terpilih pada pilkada 27 Juni 2018 tersebut, juga mengajak seluruh elemen untuk dapat bekerja sama menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara lebih maju, modern dan religius.
Pasangan Abdul Gafur Mas`ud dan Hamdam resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 setelah dilantik Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak di Pendopo Lamin Etam, Kota Samarinda pada Rabu (19/9). (*)