Samarinda (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan kepada semua kepala desa/kampung, pemerintah kabupaten, dan semua pihak terkait tentang penggunaan dana desa yang harus dilaksanakan dengan pola padat karya tunai.
"Pola padat karya tunai sudah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, makanya kami selalu mengingatkan tentang ini," ujar Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Riani Tisnadewi di Samarinda, Kamis.
Salah satu daerah yang diingatkan tentang pola padat karya adalah ketika ia melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Penajam Paser Utara, dalam rangka melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi penyaluran dana desa pada empat kecamatan di kabupaten itu. Saat kunjungan kerja ke Penajam sehari sebelumnya, ia didampingi Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA, dan Teknologi Tepat Guna Rusniati dan sejumlah staf DPMPD Kaltim.
Kedatangan rombongan DPMPD Kaltim untuk meninjau pelaksanaan pembangunan dengan pola padat karya tunai, yakni untuk memastikan apakah benar dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaksana pembangunan.
"Dana desa harus dilaksanakan dengan padat karya dan bergotong royong untuk membangun daerahnya masing-masing, meski saya dengar informasi pelaksanaan pembangunan desa di Penajam Paser Utara dilaksanakan kolaborasi dengan UPT Dinas Pekerjaan Umum di kecamatan-kecamatan," katanya.
Ia melanjutkan, informasi pelaksanaan pembangunan desa yang angarannya dari dana desa dikombinasikan antara masyarakat dengan UPT Dinas Pekerjaan Umum, menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian serius pihaknya.
Apalagi berdasarkan ketentuan, pelaksanaan pembangunan desa dilaksanakan dengan pola padat karya dengan melibatkan masyarakat sebagai pekerja kegiatan, bukan dikerjakan oleh kontraktor atau dinas.
Untuk itu, ia berharap peran pendampingan dioptimalkan, maka peran tenaga pendamping profesional di Penajam Paser Utara dimintanya memberi masukan terkait penggunaan dana desa sesuai ketentuan dan prioritas sesuai yang diamanatkan Permendes PDTT Nomor 19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018.
Sedangkan SKB Empat Menteri terkait penggunaan dana desa itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa PDTT, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas) pada 18 Desember 2017.
SKB Empat Menteri tersebut diterbitkan agar dapat memperkuat pembangunan desa dan kawasan perdesaan dalam menajamkan penggunaan dana desa, meningkatkan peran Pendampingan Desa, memajukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi, serta untuk mempercepat pelaksanaan padat karya.
Anggaran untuk skema padat karya tunai merupakan bagian dari anggaran dana desa, sehingga tahun 2018 kemudian ditetapkan 30 persen dari dana desa harus digunakan untuk biaya gaji pekerja yang bekerja di proyek desa secara swakelola.(*)