Kotabangun (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memonitor dan mengevaluasi penggunaan Dana Desa 2017 dan tingkat penyalurannya pada 2018 di Kecamatan Kotabangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Tahun ini Kabupaten Kutai Kartanegara termasuk lambat dalam penyaluran dana desa baik untuk tahap 1 maupun tahap 2,"ujar Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pemprov Kaltim Riani Tisnadewi di Kotabangun, Selasa.
Kunjungan Tim DPMPD Kaltim bersama pendamping profesional ke kecamatan tersebut juga untuk melakukan supervisi penyaluran dan penggunaan dana desa tahap 1 dan 2 pada 2018 yang dikucurkan di 21 desa di Kotabangun.
Selain mendengar dan melihat penyaluran dana desa beserta permasalahannya, pihaknya juga menekankan terkait dengan pentingnya tugas pendampingan desa oleh tenaga pendamping profesional yang ditugaskan di setiap daerah.
"Tugas pendampingan desa sesuai yang diamanatkan Permendes Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Tugas pendampingan memengaruhi kelancaran pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di daerah masing-masing,"ujarnya.
Dalam pertemuan dengan 21 kepala desa se-Kecamatan Kotabangun di Aula Desa Liang Ulu itu, ia juga mengatakan bahwa pendamping desa bertanggung jawab melaksanakan tugas hampir sama seperti kepala desa. Tanggung jawab mereka, katanya, melakukan pendampingan mulai proses perencanaan, mendata keperluan desa, pelaksanaan, pemantauan desa dalam melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk itu, ia mempersilakan aparatur desa memanfaatkan secara optimal keberadaan pendamping profesinal, khususnya pendamping lokal desa dan pendamping desa tingkat Kecamatan Kotabangun.
"Forum diskusi seperti ini penting karena perangkat desa, kecamatan, kabupaten, serta provinsi harus sering duduk bersama mendorong percepatan penyaluran dan penggunaan dana desa agar bisa cepat dan penggunaannya tepat sasaran,"katanya.
Kepala Seksi Kawasan Perdesaan DPMPD Kaltim Dakwan Diny berharap, para kepala desa memanfaatkan keberadaan tenaga pendamping profesional yang bertugas di Kotabangun.
"Silakan dimanfaatkan untuk membantu desa karena sebelum bertugas, mereka sudah dibekali melalui pratugas dengan pegangan 10 buku saku yang menjadi dasar melakukan pendampingan,"ujarnya.
Kepala desa, katanya, boleh memanfaatkan jasa pendampingan untuk berbagai kegiatan desa, seperti penyusunan RPJMDes maupun APBDes.
Namun, kata dia, peran pendamping sekadar mendampingi pelaksanaan program terkait dengan Dana Desa, sedangkan pengambilan keputusan tetap menjadi kewenangan kepala desa. (*).