Samarinda (Antaranews Kaltim) -Lembaga Pemantau Pengawasan Pilkada dan Pemilu Kalimantan Timur (LP4-KT) bakal memberikan penghargaan kepada masyarakat Kaltim yang melaporkan dugaan pelanggaran pada Pilgub Kaltim 2018.
Ketua LP4-KT, Sukri Ummi kepada awak media, Minggu mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan uang tunai kepada masyarakat yang berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran di Pilgub Kaltim.
"Apabila melapor dengan bukti nyata, maka warga akan mendapatkan apresiasi sebesar Rp 1 juta. Laporan masuk ke Gakkumdu kita beri apresiasi Rp10 juta. Dan apabila masuk dalam ranah pengadilan dan divonis pidana kita berikan apresiasi sebesar Rp50 juta," papar Sukri, didampingi lima anggotanya.
Diketahui bahwa LP4- KT tercatat sebagai lembaga resmi pemantau dan pengawas Pilkada Gubernur Kaltim 2018 dan dilannching di Kafe Ruang Teduh, Jalan Juanda, Samarinda, Sabtu.
Menurut Sukri, keberadaan lembaga pengawasan dan pemantauan ini berusaha untuk menjaga Pilgub Kaltim 3018 jujur dan adil dan berintegritas.
Ia mengatakan targetnya meminimalisir kecurangan yang menjadi pelanggaran oleh peserta Pilgub Kaltim.
"Kita berkomitmen memantau Pilgub Kaltim dari segala bentuk pelanggaran/kecurangan. Harapannya, lembaga ini dapat meminimalisir pelanggan dari lima Kota/Kabupaten di Kaltim jadi sorotan Samarinda, Kukar, Balikpapan, Bontang, Paser," ungkap Sukri.
Sukri membeberkan, antusias elemen masyarakat untuk menciptakan pilgub yang bersih ini cukup bagus, hal ini dibuktikan dengan mengalirnya dukungan dari mahasiswa seperti Jaringan Muda Pembaharu (Jamper) Kaltim.
"Kita punya pengurus yang memiliki jaringan juga dari mantan Ketua Ipnu Kaltim (Abdul Azis). Kita bentuk berdasarkan UU Pidana dan UU Pilgub. Untuk melaporkan bisa melalui Hotline 085754744441," bebernya.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu) Kaltim, Saipul Bachtiar memberikan apresiasi dan memberikan dukungan sebagai lembaga partner pengawasan di pilkada.
"Bentuk pengawasan langsung dari masyarakat secara aktif ini sangat positif. Bawaslu mendukung penuh peran masyarakat seperti ini," ucap Saipul.
Ia menambahkan, ada ruang lingkup yang harus dilakukan. Seperti pemantau proses pemungutan suara dan dugaan pelanggaran lainnya.
"Kalau untuk pengawasan Pilgub, sebagai ini lapor ke KPU. Itu sudah disahkan. Dan supaya tidak kontraproduktif dengan Bawaslu nanti ada laporan yang tertulis sebagai lembaga pengawasan resmi," tegas Saipul.(*)