Penajam (Antaranews Kaltim) - Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Timur melakukan pendataan sejumlah bangunan peninggalan sejarah di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat, Tita Deritayati.
"Kami apresiasi kegiatan pendataan sejumlah lokasi peninggalan sejarah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya itu," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Penajam Paser Utara Tita Deritayati, ditemui Antara di Penajam, Kamis.
Melalui potensi cagar budaya setelah ditetapkan, Tita berharap nantinya bisa menjadi daya tarik wisatawan berkunjung ke Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tita juga berharap bangunan peninggalan sejarah yang didata dan disurvei tersebut bisa menjadi objek wisata baru yang menarik pengunjung untuk datang.
Setidaknya ada empat lokasi peninggalan sejarah di Kabupaten Penajam Paser Utara yang dikunjungi tim Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur bersama dua arkeolog. Mereka datang untuk memeriksa dan memastikan kondisi peninggalan sejarah itu.
Menurut Tita, lokasi yang dikunjungi tersebut masih kategori yang diduga cagar budaya, sehingga membutuhkan waktu sebelum ditetapkan melakui surat keputusan sebagai bangunan atau lokasi cagar budaya.
"Masih pendataan dan survei awal, sebab lokasinya masih kategori yang diduga cagar alam, jadi masih panjang prosesnya," jelasnya.
Lokasi peninggalan sejarah yang dikunjungi tersebut adalah bangunan pertahanan militer yang dibangun di dalam tanah (bunker) peninggalan tentara Jepang di Kelurahan Penajam, meriam peninggalan tentara Jepang di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.
Kemudian dua makam tua dari Kerajaan Sadurangas di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, dan Desa Sesulu, Kecamatan Waru.
Penetapan lokasi peninggalan sejarah tersebut sebagai cagar budaya masih harus melalui tahapan penelitian dan pengkajian yang akan dilakukan tim Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur.
"Pendataan dan survei lokasi peninggalan sejarah itu akan diteliti dan dikaji sebelum ditetapkan sebagai lokasi yang memiliki nilai sejarah atau cagar budaya," tambah Tita Deritayati.(*Kominfo PPU)