Balikpapan (ANTARA) - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menekankan untuk melaksanakan program pro rakyat di tengah adanya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 tentang belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 untuk dilakukan efisiensi.
"Ini yang menjadi arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto saat kami menjalani reetret di Magelang, Jawa Tengah," katanya saat agenda coffe morning, Senin (3/3).
Ia menekankan, yang paling utama adalah semua pembangunan itu fokus terhadap kepentingan masyarakat. Program-program pro rakyat tersebut tidak akan tersentuh oleh adanya kebijakan efisiensi.
"Justru efisiensi itu untuk kepentingan rakyat, jadi kami tidak akan pangkas," tegas Rahmad.
Ia menjelaskan, berbagai kegiatan yang diarahkan langsung untuk dilakukan efisiensi, seperti kegiatan seremonial, perjalan dinas, pengadaan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga bimbingan teknis (bimtek). Anggaran tersebut akan di pangkas.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan efisiensi, tidak menutup kemungkinan juga berbagai pertemuan digelar secara virtual sama seperti saat pandemi COVID-19 lalu.
"Ini namanya digitalisasi, tapi bisa mengirit anggaran," katanya.
Rahmad menuturkan terkait kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (flexible working arrangement/FWA) untuk melakukan penyesuaian kembali pola kerja kedinasan secara fleksibel masih akan ditinjau.
"Kami lihat dulu seperti apa, kan tidak semuanya, tapi yang terpenting tidak mengganggu pelayanan masyarakat," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam mengakselerasikan percepatan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.
"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelarasi dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres Nomor 1 Tahun 2025," kata Rini .
Ia menyebutkan pelaksanaan pola kerja kedinasan secara FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahub 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8.
Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.
Sementara implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Ketentuan mengenai fleksibilitas kerja juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dalam penjelasan Pasal 4 huruf f menyebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.