Penajam (Antaranews Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus mengebut penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada 27 Juni 2018.
"Sehari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan sekitar 200 hingga 300 KTP elektronik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto saat ditemui Antara di Penajam, Jumat.
Ia mengatakan hingga saat ini penerbitan KTP elektronik warga yang namanya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sudah mencapai sekitar 2.500 orang.
"Masih tersisa lebih kurang 2.500 warga yang terdata dalam daftar KTP elektronik siap cetak," katanya.
Sebagai upaya menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak 2018, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara terus melakukan penerbitan KTP elektronik untuk warga yang namanya masuk dalam DPT.
Namun, upaya percepatan penerbitan KTP elektronik yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara itu justru terkendala respons dari warga yang hingga kini masih menggunakan KTP SIAK (sistem informasi admnistrasi kependudukan) atau KTP lama.
"Masih banyak warga yang sudah lakukan rekam data KTP elektronik, tapi hingga kini masih memegang KTP SIAK atau bukan KTP elektronik," ujar Suyanto.
Ia menjelaskan, warga yang masih memegang KTP SIAK tersebut telah melakukan perekaman data KTP elektronik pada 2013-2014, tetapi belum melakukan klarifikasi data serta menyerahkan KTP SIAK sehingga belum bisa diterbitkan KTP elektroniknya.
"Kami masih kesulitan untuk melakukan verifikasi pemilik KTP SIAK, sebab perubahan data perekaman harus dilakukan secara langsung oleh warga pemegang KTP SIAK di Kantor Disdukcapil," kata Suyanto.
Diprediksi warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang sudah melakukan perekaman data KTP elektronik, tetapi masih memegang KTP SIAK itu mencapai lebih kurang 10.000 orang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan DPT sebanyak 118.579 orang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur yang digelar bersamaan pada 27 Juni 2018.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), para pemilih yang namanya masuk dalam DPT diwajibkan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan sudah rekam data dari Disdukcapil kepada petugas tempat pemungutan suara sebelum memberikan hak suaranya. (*/Kominfo PPU)