Penajam (Antaranews Kaltim) - Pegawai negeri sipil di lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terlambat masuk kerja insentifnya atau tambahan penghasilannya bakal dipotong 25 persen secara merata.
"Pemotongan besaran insentif itu telah disepakati melalui rapat forum yang digelar beberapa waktu lalu," kata Asisten III Bidang Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, ditemui Antara di Penajam, Senin.
Pemotongan insentif PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut naik 5 persen dari sebelumnya yang hanya 20 persen.
"April 2018, absensi melalui sidik jari sudah resmi diberlakukan untuk seluruh pegawai, tanpa terkecuali," tambahnya.
Ia juga menambahkan, pemberian insentif bagi ASN yang mulai berlaku April 2018 dilakukan berdasarkan absensi sidik jari.
Nantinya, setiap pegawai yang terlambat masuk kerja, insentifnya dipotong 25 persen dari nilai yang diterima per hari.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membayarkan insentif PNS berdasarkan absensi melalui sidik jari sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, absensi sidik jari yang diberlakukan sejak April tersebut belum bisa berjalan maksimal.
"Sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) belum memiliki alat pemindai sidik jari sehingga penerapan absensi sidik jari itu baru sekitar 80 persen," ujar Alimuddin.
Empat SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum memiliki mesin sensor sidik jari diimbau untuk segera menerapkan aturan baru itu untuk memudahkan pengawasan.
Selain sebagai perhitungan pemotongan insentif PNS berdasarkan tingkat kehadiran, penerapan absensi melalui sidik jari juga untuk memperkuat pelaksanaan regulasi terkait ASN serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, dan disiplin pegawai.(*)
Insentif PNS Penajam dipotong 25 persen
Senin, 16 April 2018 22:38 WIB