Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membantah kerja sama dengan Pertamina dalam hal pembersihan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan dan menegaskan bahwa pembersihan itu adalah sepenuhnya tanggung jawab Pertamina.
"Sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak korporasi atau strict liability," tegas Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Timur Fathur Roziqin Fen, Kamis.
Menurut Roziqin, hal tersebut diatur di Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Secara lebih khusus lagi ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109/2006 dirincikan di Pasal 11, bahwa segala kegiatan dan biaya yang dikeluarkan untuk membersihkan perairan dari tumpahan minyak dikeluarkan oleh lembaga yang kegiatannya menyebabkan tumpahan minyak tersebut.
Pasal 11 itu berbunyi bahwa setiap pemilik atau operator kapal, pimpinan tertinggi pengusahaan minyak dan gas bumi atau penanggungjawab tertinggi kegiatan pengusahaan minyak lepas pantai, atau pimpinan atau penanggung jawab kegiatan lain, yang karena kegiatannya mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak di laut, bertanggungjawab mutlak atas biaya penanggulangan tumpahan, dampak lingkungan, kerugian masyarakat, dan kerugian lingkungan.
"Dan pertanggungjawaban mutlak, termasuk upaya pemulihan di dalamnya itu, tidak menggugurkan proses pidana, perdata, maupun administrasi yang sedang dilakukan," tandas Roziqin.
Saat ini masih berlangsung proses pidana yang dikerjakan Polda Kaltim. Polisi sudah memeriksa 22 saksi untuk mendapatkan jawaban atas kejadian sejak dinihari hingga siang Sabtu 31 Maret 2018 tersebut dan memastikan siapa saja yang harus bertanggungjawab.
"Kami juga menggunakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yustan Alpiani dalam kesempatan terpisah.
Pada saat yang sama, sejak hari kejadian tumpahan minyak dan kebakaran di laut tersebut, Pertamina sudah mengerahkan tim untuk membersihkan tumpahan minyak di laut. Dengan dibantu perusahaan-perusahaan lain yang juga bergerak di bidang migas, yaitu Chevron dan Petrosea, Pertamina membagi Teluk Balikpapan menjadi 4 zona pembersihan.
"Yang pertama kawasan sekitar Kampung Atas Air Margasari hingga Kampung Baru Ulu ke utara, lalu kawasan kolam pelabuhan dan perairan di depan Pelabuhan Semayang hingga Plaza Balikpapan, dan kawasan tengah Teluk Balikpapan dan pesisir Penajam Paser Utara," papar Manajer Regional Komunikasi dan CSR PT Pertamina Yudi Nugraha di Balikpapan.
Perairan Teluk Balikpapan sudah terlihat bersih sejak hari keempat dengan Pertamina mengerahkan hingga 21 kapal dan 270 lebih tenaga manusia. Di pantai, masyarakat Balikpapan menggelar sejumlah gerakan gotong royong membersihkan pantai dari tumpahan minyak yang terbawa ombak kembali ke daratan.
Pembersihan sekarang fokus ke pemukiman warga seperti di Kampung Atas Air kemudian menyusul membersihkan kawasan mangrove.
Kejadian tumpahan minyak dan disusul kebakaran di Teluk Balikpapan memakan korban 5 orang tewas, yaitu mereka yang turun melaut untuk memancing. Kemudian diketahui minyak menyebar hingga kawasan seluas 12,7 ribu hektare di Teluk Balikpapan dan sekitarnya, mencemari ribuan pohon bakau, tambak udang, dan keramba budidaya kepiting. (*)
Walhi bantah bersama Pertamina bersihkan tumpahan minyak
Kamis, 12 April 2018 13:09 WIB