Penajam (Antaranews Kaltim) - Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diingatkan segera menagih dana kurang salur lebih kurang Rp130 miliar dari pemerintah pusat untuk pembayaran tanggungan utang yang belum dibayarkan pada 2017.
Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali saat ditemui Antara di Penajam, Jumat, menegaskan, TAPD harus memastikan dana kurang salur sekitar Rp130 miliar segera ditransfer pemerintah pusat ke kas pemerintah kabupaten.
Hal itu penting, mengingat usulan pemerintah kabupaten terkait kegiatan mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 untuk membayar utang yang belum terbayarkan pada 2017 sampai saat ini belum ada alokasi anggarannya.
"Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus segera menagih dana kurang salur itu ke pemerintah pusat, sehingga tersedia anggaran untuk pembayaran utang 2017 sebesar 74 miliar yang diusulkan pemerintah kabupaten," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengusulkan diterbitkan peraturan kepala daerah mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 untuk kepentingan pembayaran kewajiban utang pemerintah kabupaten yang tertunda pada 2017.
Usulan itu disetujui DPRD dan jumlah anggaran yang disepakati untuk membayar tanggungan utang 2017 sebesar Rp74 miliar.
"Kalau dana kurang salur sebesar Rp130 miliar belum ditransfer pemerintah pusat, pembayaran belum bisa dilakukan karena tidak ada alokasi anggarannya," jelas Nanang Ali.
Untuk memperkecil defisit keuangan daerah, lanjut Nanang, TAPD harus dapat memastikan dana kurang salur dari pemerintah pusat tersebut segera ditransfer ke kas pemerintah kabupaten.
Selain itu, Nanang meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga harus berinovasi meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menambah keuangan daerah yang semakin menurun.
Dari data yang diperoleh, total tanggungan utang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum terbayarkan pada 2017 lebih kurang Rp127 miliar.
Tanggungan utang yang belum terbayarkan pada 2017 tersebut meliputi belanja langsung sekitar Rp53 miliar dan belanja tidak langsung sekisar Rp74 miliar. (*)
TAPD Penajam diingatkan tagih dana kurang salur Rp130 miliar
Jumat, 6 April 2018 17:51 WIB