Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum bisa melunasi seluruh tanggungan utang kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan pada 2017, karena dana tersedia tidak mencukupi.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno, saat ditemui Antara di Penajam, Kamis, mengungkapkan, pencairan dana bagi hasil triwulan kedua 2018 dari pemerintah pusat tidak dilakukan sekaligus.
"Pemerintah pusat melakukan pencairan dana bagi hasil triwulan kedua tidak sekaligus, tapi secara bertahap," jelasnya.
Menurut ia, kendati dana bagi hasil triwulan kedua 2018 sudah ditransfer ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, namun dana itu belum cukup untuk melunasi tanggungan utang yang belum terbayarkan pada 2017 sekitar Rp81 miliar.
"Transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat itu belum cukup, karena utang 2017 yang harus dibayar pada 2018 lebih kurang Rp81 miliar," ungkap Tur Wahyu.
Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerima transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat sekitar Rp58 miliar pada pekan ketiga April 2018.
Namun, jumlah kewajiban yang harus dibayarkan setelah dikurangi TPP (tunjangan penghasilan pegawai) dan tunjangan profesi guru yang telah dibayarkan masih lebih kurang Rp81 miliar.
"Jadi, masih ada sisa beban utang yang harus dibayarkan pemerintah kabupaten kepada pihak ketiga sekitar Rp23 miliar," katanya.
Tur Wahyu menyatakan, pembayaran sisa tanggungan utang kepada pihak ketiga akan ditunda sampai pencairan dana bagi hasil berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pembayaran beban utang kepada pihak ketiga secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Untuk tahap pertama pembayaran tanggungan utang pada April 2018 akan diseleksi berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan," tambah Tur Wahyu.(*)