Samarinda (ANTARA Nws Kaltim) - Kementerian Sosial dalam waktu dekat menargetkan penggunaan sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) dengan format satu pintu di seluruh Indonesia.
"Saat ini sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) terbaru dari yang sebelumnya tahun 2007 lalu telah siap diluncurkan, tinggal menunggu Peraturan Menteri Sosial dan nantinya seluruh Indonesia format satu pintu," kata petugas Pusat Data Informasi Nasional (Pusdatin) Kemensos, Hilman, di Samarinda, Jumat (21/10).
Sebagai langkah awal pada 31 Oktober 2011-3 Nopember 2011 akan dilakukan pertemuan forum komunikasi pembina data se-Indonesia di Bandung dengan materi antara lain Konsep dan definiasi PMKS dan PSKS, Pola Pendataan PMKS dan PSKS, Panduan Pendataan PMKS dan PSKS.
Dijelaskan Hilman, tiga tahapan dalam pengumpulan dan pengolahan data penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan potensi sumber kesejahteraan sosial (PSKS) yakni listing, verifikasi dan sweeping.
"Tahapan awal adalah data yang telah ada di suatu instansi dilakukan kompilasi, lalu dilakukan verifikasi dengan melihat di lapangan ada tidaknya fakta sasaran yang tertinggal, dan sweeping artinya jika ditemukan yang tertinggal dimasukkan. Contoh, ada eks penyakit kronis pada listing 50 orang, saat verifikasi tertinggal 25, maka hasil sweeping data berubah jadi 75," terangnya.
Ketika satu format sistem telah diterapkan maka mekanisme pola pendataan adalah Kementerian Sosial melalui Provinsi diteruskan ke kota/kabupaten lalu kecamatan serta kelurahan. Dan data di kirim mulai kelurahan ke kecamatan lalu kota/kabupaten terus ke Provinsi dan terakhir ke Kemensos dg format satu pintu.
Dengan telah disahkan UU No 13 tentang penanganan Fakir Miskin, maka data sektoral PMKS yang saat ini ada 26 jenis dan PSKS merupakan kewenangan Kementerian Sosial. Terkecuali data nasional menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Saat ini untuk penggunaan format satu pintu masih menunggu Permensos. Nantinya Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) akan mengkoordinir anggota karang taruna, taruna siaga bencana, pekerja sosial masyarakat untuk melakukan pendataan PMKS, PSKS dilengkapi dengan perangkat teknologi terkini yang on line dengan internet,? ujar Hilman yang menyebutkan kedepan PSKS akan di kelompokkan ke dalam panti, orsos, dan lain-lain.
Proses atau tahapan kegiatan dengan pemetaan dari pintu ke pintu, dengan pendekatan dan metode melalui RT ke RT, individu, kelembagaan.
Rumah tangga dianggap paling tahu permasalahan individu dlm rumah tangga. Kalau lembaga hanya lembaga yang tahu contoh: kena HIV, Napsa, di keluarga disembunyikan, kelembagaan yang tahu.
Pendekatan individu ada delapan PMKS meliputi anak balita terlantar, anak terlantar, anak nakal, Wanita Rawan Sosial Ekonomi, lansia terlantar, penyandang cacat, Fakir Miskin, keluarga yg tinggal di Rumah Tak Layak Huni itu Form A.
Pendekatan kelembagaan ada 14 PMKS diantaranya anak jalanan, korban tindak kekerasan/diperlakukan salah, tuna susila, pegemis, gelandangan, bekas warga binaan pemasyarakatan (BWBP), korban penyalahgunaan napza, komunitas adat terpencil, kel bermasalah sosial psikologis, keluarga rentan dalam form B. Potensi dan sumber kessos Form C.
"Semua form berstandar nasional yang sudah diambil dari standar BPS disesuaikan format Kemensos. Modul Panduan Pendataan PMKS dan PSKS bisa diunduh di portal Kemensos," pungkas Hilman yang berharap setelah dilakukan pelatihan (TOT) petugas provinsi akan diteruskan melatih petugas kota/kabupaten, dan kabupaten/kota melatih pencacah.(*)