Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Para pengurus Green Generation Indonesia segera memberikan klarifikasi mengenai kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang melibatkan presiden atau ketua umum mereka Pandu Dharma Wicaksono dan menyebut sebagai masalah pribadi yang bersangkutan.
"Kami sangat terkejut, sangat prihatin, sangat menyesalkan kejadian ini," kata juru bicara Green Generation Indonesia Muhammad Jainuddin atau Pijay ditemui di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa malam.
Pijay segera menegaskan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan PDW adalah sepenuhnya tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan Green Generation Indonesia secara organisasi.
Atas nama organisasi, Pijay juga menyampaikan permohonan minta maaf kepada masyarakat atas kejadian itu.
"Oleh karena itu, dalam rapat pengurus PDW diberhentikan dari jabatannya sebagai Presiden Green Generation," tegas Pijay.
Green Generation adalah organisasi untuk anak-anak dan remaja yang peduli pada lingkungan. Organisasi ini dibentuk di Balikpapan pada tahun 2013 untuk kampanye penyelamatan Teluk Balikpapan.
PDW menjadi Presiden Green Generation sejak pertama kali organisasi itu dibentuk. Kegiatannya adalah berkampanye pada sebayanya mengenai pentingnya menjaga lingkungan.
Tersangka PDW ditangkap aparat kepolisian di Yogyakarta pada 16 November 2017 berdasarkan laporan sejumlah korban yang mengaku dilecehkan atau mendapat pencabulan.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mendapatkan sembilan korban berusia antara 12-16 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh PDW.
Aparat kepolisian mengungkapkan bahwa PDW (21 tahun) diduga melakukan kejahatan asusila itu di beberapa kota di Indonesia dan luar negeri.
"Dari pendalaman yang kami lakukan, tersangka melakukan perbuatannya di Balikpapan, Samarinda, Tarakan, dan Palu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Hilman, di Balikpapan, Selasa.
Menurut ia, aktivitas tersangka memang luas, karena PDW merupakan mahasiswa berprestasi dan mendapatkan beasiswa belajar ke luar negeri, sehingga tidak menutup kemungkinan kejahatan pencabulan dilakukan di luar negeri. (*)