Penajam (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak menemukan kejanggalan saat melakukan verifikasi faktual atau pembuktian kebenaran terhadap ijazah tiga pasangan bakal calon peserta pemilihan kepala daerah.
"Salah satu syarat utama pencalonan yakni ijazah SMA/SMK sederajat yang diberikan ke Komisi Pemilihan Umum saat pendaftaran," jelas Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Jika ada persyaratan yang diberikan pasangan calon di atas ijazah SMA/SMK seperti ijazah S1 dan S2 tetapi meragukan atau bermasalah, KPU akan mencoretnya namun tidak menggugurkan pasangan bakal calon.
"Kalau ijazah S1 dan S2 yang diberikan pasangan calon pada saat pendaftaran itu tidak benar atau bermasalah, itu tidak menggugurkan, hanya dicoret dari persyaratan karena syarat utama hanya ijazah SMA/SMK sederajat," kata Feri.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan verifikasi faktual ijazah peserta pilkada tersebut apabila ada kejanggalan atau laporan masyarakat menyangkut ijazah yang diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran.
"Tapi kami tetap melakukan pembuktian kebenaran, kendati tidak ada laporan keraguan ijazah pasangan bakal calon untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Sebenarnya dalam regulasi, verifikasi faktual ijazah peserta pilkada bukan menjadi kewajiban, namun saat ada keraguan atau laporan dari masyarakat baru pembuktian kebenaran terhadap ijazah itu dilakukan, tetapi tetap dilakukan untuk mengantisipasi.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Saharudin Yunus menambahkan, KPU tidak menemukan indikasi ijazah palsu ketiga pasangan bakal calon peserta pilkada dan dinyatakan sesuai dokumen yang disampaikan pada saat pendaftaran.
"KPU tidak menemukan kejanggalan atau ijazah bermasalah (palsu) dan kegiatan pembuktian kebenaran ijazah pasangan bakal calon peserta pilkada berjalan lancar," ucapnya.
Saharuddin mengungkapkan, sekolah atau perguruan tinggi yang didatangi tim verifikasi faktual ijazah pasangan bakal calon peserta pilkada memberikan keterangan yang jelas untuk kebutuhan verifikasi faktual itu.
Setelah verifikasi faktual ijazah sudah tuntas, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara segera menggelar rapat pleno terbuka untuk mengumumkan hasil pembuktian kebenaran ijazah pasangan bakal calon tersebut.
Tiga pasang bakal calon peserta Pilkada Penajam Paser Utara tahun 2018 yang mendaftar ke KPU adalah pasangan Mustaqim MZ-Sofyan Nur, Andi Harahap-Fadly Imawan, dan Abdul Gafur Mas'ud-Hamdam. (*)
Ijazah calon peserta Pilkada Penajam tidak bermasalah
Selasa, 30 Januari 2018 20:31 WIB