Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 13 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Samarinda, Kalimantan Timur, untuk dilakukan proses pengurusan piutang iuran tersebut.
Petugas Pengawas dan Pemeriksa BPJS-TK Cabang Samarinda Aziz Sulaiman dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Samarinda, Kamis, menjelaskan potensi piutang dari iuran tertunggak ke-13 perusahaan itu mencapai Rp2,6 miliar.
Dari 13 perusahaan yang diserahkan hingga Oktober 2017 itu, sebanyak enam perusahaan sudah masuk tahap penghitungan jumlah piutang negara (PJPN) yang nantinya akan dilakukan eksekusi penagihan oleh KPKNL.
Selain itu, ada tujuh perusahaan yang menyatakan menarik berkas dari KPKNL, yang berarti telah membuat komitmen kepada BPJS Ketenagakerjaan mengenai kesanggupan membayar dan melunasi tunggakan iuran.
"Satu perusahaan sudah melakukan pelunasan pembayaran tunggakan iuran di pada Oktober 2017 dan potensi piutang yang sudah tertagih sebesar Rp833 juta," jelas Aziz Sulaiman saat rapat monitoring dan evaluasi terkait penanganan piutang iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan antara BPJS-TK Samarinda dengan KPKNL.
Aziz mengungkapkan, kendala yang dihadapi dalam penagihan piutang BPJS Ketenagakerjaan adalah masih banyaknya perusahaan yang menyalahi dan melanggar komitmen piutang iuran sesuai dengan berita acara pemeriksaan.
"Selain itu, masih banyak juga perusahaan tidak mau atau kurang aktif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPKNL dan juga perusahaan masih kurang responsif," imbuhnya.
Sesuai data piutang dari BPJS-TK Samarinda, setidaknya ada tujuh perusahaan yang akan diserahkan kembali ke KPKNL untuk pengurusan dan penagihan piutang, dengan potensi sebesar Rp2,2 miliar.
Dalam paparannya, Kepala KPKNL Samarinda Nikodemus Sigit menjelaskan bahwa realisasi pengurusan piutang negara sampai Oktober 2017 ada 12 perusahaan, dengan rincian tiga perusahaan sudah melakukan pelunasan, tujuh perusahaan masuk tahap PJPN dan dua perusahaan menyatakan menarik berkas.
"Artinya, kerja sama pengurusan piutang antar-dua instansi ini telah berjalan baik," ujarnya.
Ia menambahkan, piutang negara yang telah diselesaikan selama periode Januari-Oktober 2017 sekitar Rp839 juta. Realisasi pengurusan piutang negara per Oktober 2017 adalah 60 persen sudah masuk PJPN, 23 persen melakukan pelunasan dan 17 persen penarikan berkas.
"Data yang ada di KPKNL akan terintegrasi dengan OJK, BI dan PPATK, sehingga hal ini dapat membuat perusahaan yang tidak patuh atau menunggak iuran akan lebih sadar terhadap piutang iuran program BPJS-TK dan dapat meningkatkan kepatuhan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS-TK Samarinda Supriyanto menegaskan bahwa hak pekerja yang sudah dipotong perusahaan atau pemberi kerja berupa iuran BPJS-TK, tetapi tidak disetorkan akan masuk tindak pidana korupsi.
"Saya mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Samarinda patuh hukum. Semua hak pekerja yang sudah dipotong agar secepat mungkin disetor ke lembaga yang berhak mengelolanya, karena jika terjadi aduan dari para pekerja dan terbukti uang digelapkan akan masuk ranah korupsi," tegasnya. (*)