Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seratus ribu pekerja rentan di wilayah setempat.
Gubernur Kaltim Isran Noor, Rabu menjelaskan, para pekerja rentan tersebut berasal dari sepuluh Kabupaten Kota di wilayah Kalimantan Timur, mulai dari pekerja sektor keagamaan seperti marbot masjid, pengajar Al Quran, pendeta, dan biksu.
Terdapat juga pekerja disabilitas, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, pelaku UMKM hingga tenaga kesehatan non medis.
"Seluruhnya akan mendapatkan perlindungan dua program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Isran Noor saat membuka acara Launching Perlindungan 100 Ribu Pekerja Rentan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda.
Baca juga: Kabupaten Penajam ikutkan 1.000 pekerja rentan BPJS Ketenagakerjaan
Launching ditandai penekanan layar sentuh oleh Gubernur Isran Noor dan Dirut BPJS Anggoro Eko Cahyo, dilanjutkan penandatanganan kerjasama Pemprov Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan, dirangkai pemberian santunan kematian, penyerahan kartu pekerja rentan dan penghargaan Paritrana Award kepada Pemerintah Daerah, perusahaan, UMKM dan jasa layanan publik.
Gubernur Isran Noor menargetkan kedepan akan melindungi lebih banyak pekerja rentan dan terus berkoordinasi dengan seluruh Pemerintah Kabupaten Kota untuk segera menindaklanjuti Peraturan Gubernur yang baru saja diterbitkan.
"Kalo 100 ribu itu kan belum 100 persen. Karena perkiraan ada sekitar 500 ribu pekerja rentan yang harus dilindungi. Kita juga sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan bagi tenaga honorer atau Non ASN. Kalo di provinsi sudah seluruhnya pekerja honorer atau Non ASN terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,"ujar Isran.
Gubernur menambahkan Pemprov juga terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kota karena Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2003 terkait jaminan para pekerja yang bisa diadopsi oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kaltim.
Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan peluncuran program perlindungan bagi pekerja rentan di daerah ini bukan seremonial semata. "Mudah-mudahan acara ini terus berlanjut, tidak sekedar seremonial saja," kata Isran Noor.
Sementara itu,Dirut BPJS Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, program perlindungan tenaga kerja ini susuai instruksi Presiden RI Joko Widodo lewat Inpres nomor 2 tahun 2021 untuk operasionalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: 70 Orang motoris speed Boat terima BPJS Ketenagakerjaan
Anggoro yakin dengan adanya Pergub serta dukungan penuh dari seluruh Pemerintah Kabupaten Kota, mampu mengakselerasi coverage kepesertaan di Provinsi Kalimantan Timur di mana saat ini telah mencakup 49,74 persen dari total pekerja di Provinsi Kalimantan Timur atau setara dengan 675 ribu pekerja.
Anggoro menekankan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan tetap tidak mampu menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun dengan adanya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, keluarga yang ditinggalkan diharapkan mampu melanjutkan kehidupannya dengan layak dan anak-anak mereka dapat meneruskan pendidikan hingga perguruan tinggi.
"Perlindungan sosial ini adalah salah satu cara kita untuk menahan laju kemiskinan baru karena dengan perlindungan jaminan sosial, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan dengan harapan mereka bisa melakukan kehidupan dan yang pasti 2 orang anaknya bisa tetap terus sekolah," kata Anggoro. ***3***
Masih dalam rangkaian kegiatan tersebut, Gubernur Isran bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo juga turut menyerahkan penghargaan Paritrana Award Tahun 2022 kepada 3 pemerintah daerah dan 12 perusahaan skala besar, menengah, jasa layanan publik dan UMKM di Provinsi Kalimantan Timur yang telah berhasil mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan sangat baik.
Menutup keterangannya, Anggoro mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang Paritrana Award dan berharap sinergi yang telah terbangun sangat baik ini dapat terus berkesinambungan dan berdampak kepada kesejahteraan pekerja di Provinsi Kalimantan Timur.
"Semoga kedepan seluruh pemerintah Kabupaten Kota beserta para pelaku usaha di Provinsi Kalimantan Timur turut mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja yang bisa kerja keras bebas cemas, karena seluruh risikonya telah di dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Anggoro. ****3****
Pemprov Kaltim gaet BPJS Ketenagakerjaan lindungi 100 ribu pekerja rentan
Rabu, 5 Juli 2023 21:09 WIB