Putussibau, Kalbar (ANTARA News) - Terdakwa Chong Chee Kok (42) kasus
narkoba jenis sabu seberat 31, 646,89 kilogram dan 1,88 butir ekstasi
dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman mati saat sidang di Pengadilan
Negeri Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin.
Pada sidang tersebut terdakwa yang menggunakan rompi tahanan berwana
orange dan memakai celana jins itu didampingi seorang penerjemah bahasa.
Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut umum yang juga Kepala Kejaksaan
Negeri Kapuas Hulu Rudy Hartono didampingi jaksa lainnya membacakan
tututan pidana hukuman mati terhadap Chong Chee Kok.
Sementara
itu, sidang kasus narkoba jaringan internasional tersebut dipimpin
langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau yaitu Saputro Handoyo,
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Douglas R P Napitupulu dan Veronica Sekar
Widuri serta Paniteranya bernama Ali Rahman.
Atas tuntutan tersebut terdakwa terlihat terkejut dan pasrah, meskipun
demikian melalui penterjemah bahasa, Chong Chee Kok menyampaikan bahwa
dirinya akan melakukan pembelaan.
Dewan Hakim dalam persidangan itu mengatakan pembelaan yang diajukan terdakwa tersebut merupakan hak terdakwa.
"Untuk sidang pembela dakwaan akan dilaksanakan setelah satu minggu
setelah pembacaan tuntutan, yaitu akan dilaksanakan 31 Juli 2017," kata
Dewan Hakim persidangan tersebut.
Sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut umum itu dipimpin langsung
oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Saputro Handoyo didampingi
Wakil Ketua Pengadilan Douglas R P Napitupulu dan hakim Veroniva Sekar
Widuri serta panitera Ali Rahman.
Chong Chee Kok beserta 31.646,89 kilogram Narkoba jenis sabu dan 1.988
butir pil ekstasi tertangkap tim gabungan pada Rabu (30/11-2016) pukul
11.30 Wib ketika melintas di Pos Lintas Batas Negara Indonesia -
Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (*)
Terdakwa Narkoba asal Malaysia Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 25 Juli 2017 16:45 WIB