Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan Surat
Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil (NIP
CPNS) bagi 2.806 Guru Garis Depan, dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1
Agustus 2017.
"Penetapan ini masuk dalam proses tahap I dari total kelulusan 6.296
GGD tahun 2016. Sedangkan sisanya akan diproses pada tahap dua," ujar
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna
Surapranata, di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan perekrutan GGD itu merupakan bagian pelaksanaan
Program Prioritas sesuai dengan Nawa Cita ketiga Presiden Joko Widodo
yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan
desa.
"Kemdikbud menyiapkan program dengan menempatkan guru yang bertugas
di daerah terpencil, terluar dan terdepan (3T) melalui Program Guru
Garis Depan (GGD). Program GGD adalah untuk pemenuhan kebutuhan guru di
daerah terpencil, terluar dan terdepan yang mengalami kekurangan guru
sehingga dapat memberikan layanan pendidikan secara optimal bagi para
peserta didik nya, " tambah dia.
Pemrosesan penetapan NIP dan SK CPNS GGD tahun 2016 tahap I ini
berlangsung selama enam hari, dari tanggal 13 sampai dengan 16 Juli
2017. Simbolisasi peresmian, dilakukan tujuh gubernur, dan 44 bupati
menandatangani SK CPNS GGD, selaku Pejabat Pembinaan Kepegawaian
masing-masing daerah.
Pemrosesan penetapan NIP dan SK CPNS GGD tahap I ini turut
dihadiri Badan Kepegawaian Negara (BKN), tujuh kantor Regional BKN,
tujuh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi, dan 44 BKD Kabupaten.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya berusaha
mempercepat proses penetapan SK CPNS untuk GGD tahun 2016 dengan
menyatukan semua unsur yang terlibat.
"Karena kalau sendiri-sendiri waktunya bisa tidak mencapai untuk
ditetapkan tanggal 1 Agustus. Kami sudah memutuskan TMT-nya 1 Agustus
2017 supaya tidak mengganggu proses rekrutmen CPNS yang lain," jelas
Bima.
Bima menuturkan, semua formasi CPNS yang ditetapkan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB)
dan BKN dilakukan berdasarkan perhitungan kebutuhan.
"Jadi GGD, tenaga kesehatan PPT, dan penyuluh pertanian juga
ditentukan dari perhitungan kebutuhan yang harus dihitung secara cermat,
karena pemerintah sebenarnya masih menginginkan moratorium CPNS."
GGD merupakan kebijakan afirmasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui penempatan guru pegawai negeri sipil (PNS) di daerah
terdepan, terluar dan tertinggal (3T), berdasarkan data dari Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta usulan
daerah. Guru yang ditugaskan sebagai GGD adalah guru profesional yang
telah memiliki sertifikat pendidik sebagaimana yang dipersyaratkan dalam
undang-undang serta telah melalui sejumlah proses penguatan kepribadian
dan jiwa nasionalisme pada saat mengajar di daerah 3T. (*)
Kemdikbud-BKN Tetapkan 2.806 SK CPNS Guru Garis Depan
Selasa, 18 Juli 2017 13:58 WIB