Samarinda (ANTARA Kaltim) - Unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengungkap dan menahan dua perangkat Desa Sangatta Utara melakukan pungli dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di daerah itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, dihubungi dari Samarinda, Sabtu menyatakan, OTT pengungkapan dua staf Desa Sangatta Utara tersebut dilakukan Unit Saber Pungli Polres Kutai Timur, pada Jumat (5/5).
"Unit Saber Pungli Polres Kutai Timur berhasil mengungkap dugaan pungutan liar yang dilakukan dua perangkat desa di Desa Sangatta Utara," Ade Yaya Suryana menegaskan.
Dua perangkat desa yang ditangkap pada OTT itu kata Ade Yaya Suryana yakni, Y yang menjabat sebagai kepala seksi atau kasi kesejahteraan rakyat serta HB, sebagai staf seksi pemerintahan Kantor Desa Sangatta Utara.
Dua perangkat desa itu, lanjut Ade Yaya Suryana, kini ditangkap Unit Saber Pungli Polres Kutai Timur. Bersamaan dengan itu berhasil disita barang bukti berupa uang tunai Rp26.102.000.
Ia merinci, uang tunai Rp26.102.000 diduga hasil pungutan liar itu disita, Rp21.902.000 dari Bendahara Desa, Rp2.550.000 disita dari Kasi Pemerintahan, Rp1.400.000 disita dari Kasi Kesra dan Rp350.000 dari Kepala Desa.
"Selain uang tunai, Unit Saber Pungli Polres Kutai Timur juga menyita dua surat keterangan penyerahan perwatasan, buku registrasi segel, buku kas desa dan buku blangko segel untuk bahan penyelidikan," terang Ade Yaya Suryana.
Kedua oknum perangkat desa itu tambah ia, diduga melakukan pungutan liar atas pembuatan surat keterangan penyerahan tanah perwatasan.
Operasi tangkap tangan di Kantor Desa Sangatta Utara itu kata Ade Yaya Suryana, merupakan tindaklanjut laporan dari masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polres Kutai Timur. (*)