Palu (Antaranews) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Sulawesi Tengah yang diketuai Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol. Aries Syarif Hidayat mengamankan sembilan orang oknum preman yang melakukan praktik parkir liar di wilayah Kota Palu, karena memungut biaya parkir tanpa tiket restribusi.
Lima pelaku diamankan dari eks lokalisasi Tondo masing-masing lelaki R, IF, N, D, dan S, tiga pelaku di Pasar Masomba berinisial F, A dan M, kemudian seorang lelaki MH di Jalan Tombolotutu, semuanya kedapatan memungut parkir tanpa tiket dan terkadang dengan paksaan," kata AKBP Amin Rovi, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng seperti dikutip siaran pers Humas Polda Sulteng, Sabtu.
Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1.287.000, yang diduga hasil tindak kejahatan para pelaku.
"Dalam melakukan aksinya, para oknum petugas parkir liar yang diamankan ini, selain tidak dibekali tiket atau karcis parkir, para pelaku kadang-kadang melakukan pemaksaan dalam meminta uang parkir yang besarannya melebihi sebagaimana seharusnya," katanya.
Masyarakat yang resah melaporkan perbuatan para oknum itu ke Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sulawesi Tengah. Menerima keluhan masyarakat ini, tim melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.
"Disamping ada keluhan masyarakat atas ulah oknum para pelaku ini, uang parkir juga merupakan bagian dari pendapatan daerah, seharusnya dikelola untuk pendapatan daerah berdasarkan aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia mengharapkan dinas terkait yang bertanggung jawab dalam pengelolaan parkir agar benar-benar mendata dan memberikan pembinaan kepada petugas yang ditunjuk di setiap lokasi-lokasi parkir yang dipungut serta memberikan tanda pengenal dan tiket parkir sebagai bentuk pertanggung jawaban pendapatan daerah.
"Penindakan tegas ini disamping guna menciptakan keamanan yang kondusif dalam bulan suci Ramadhan, ini juga pelaksanaan dari operasi Pekat Tinombala 2018 Polda Sulteng untuk mengamankan bulan Ramadhan," katanya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak segan-segan menolak membayar parkir apabila oknum petugas atau orang yang memungut parkir kendaraan tidak memberikan tiket atau karcis parkir.
"Bila melihat atau mengetahui adanya praktek pungli segara lapor pasti segara kami tindak," kata Amin Rovi tegas. (*)