Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih terus mendalami praktik pungutan liar yang dilakukan tersangka DM (41), Kepala Seksi Pertanahan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.
Anggota tim Pokja Saber Pungli Kabupaten Penajam Paser Utara Ajudan Inspektur Polisi Satu Arnomo saat ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka DM dan saksi lain masih terus dilakukan untuk mengungkap kasus pungli tersebut.
DM terjaring operasi tangkap tangan tim Saber Pungli di Kantor Desa Babulu Darat pada Kamis (9/3) sekitar pukul 10.00 Wita, ketika bertransaksi setelah mengurus surat keterangan tanah (SKT) warga.
"Sampai saat ini polisi telah memeriksa Kepala Desa Babulu Darat AJ, serta Bendahara Desa dan Kepala Seksi Tata Pemerintahan terkait pungli yang dilakukan DM," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan ketiga aparat Desa Babulu Darat tersebut, lanjut Arnomo, tersangka DM mengaku melakukan penarikan sejumlah dana pengurusan SKT atas inisiatif sendiri.
DM memasang tarif minimal Rp350.000 untuk memperlancar pengurusan satu SKT dan tarif itu tidak bisa dinego atau ditawar.
"Selain itu, DM juga meminta jatah sekitar 5 persen dari setiap penjualan tanah warga yang diurusnya," tambahnya.
Kepala Desa Babulu Darat AJ saat diperiksa polisi menyatakan tidak pernah menginstruksikan pegawainya untuk melakukan penarikan sejumlah dana kepada warga yang mengurus SKT.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pungli yang dilakukan DM itu murni untuk memperkaya diri sendiri," kata Arnomo.
Namun, Arnomo menegaskan tim Saber Pungli terus mendalami praktik pungli yang dilakukan DM dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
"Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Selain memeriksa kades, bendahara dan bagian tata pemerintahan, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya," tambahnya.
Barang bukti yang disita tim Saber Pungli Kabupaten Penajam Paser Utara pada operasi tangkap tangan itu berupa uang tunai sejumlah Rp2.800.000 dan lima bundel SKT. Selain juga menyiya SK (surat keputusan) pengangkatan DM sebagai pegawai Pemerintah Desa Babulu Darat.
Tersangka DM terjerat pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)