Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur berupaya melakukan pencegahan praktik pungutan liar dan gratifikasi (pemberian) di lingkungan pemerintahan kabupaten setempat.
Pemerintahan dinilai salah satu tempat rawan praktik pungli dan gratifikasi, kata Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Penajam Paser Utara Komisaris Polisi (Kompol) Bergas Hartoko di Penajam, Jumat, pejabat serta pegawai pemerintah kabupaten diminta tidak melakukan pungli dan gratifikasi dalam bentuk apapun.
Pejabat dan pegawai pemerintahan, harus bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai penyelenggara negara.
Untuk itu, SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diberikan pemahaman melalui sosialisasi menyangkut sapu bersih pungutan liar dan gratifikasi.
Seluruh OPD atau SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan dapat mendukung dan memahami aktivitas Satgas Saber Pungli.
Satgas Saber Pungli merupakan tim yang mengemban tugas membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, serta fungsi intelijen dan yustisi.
Satgas Saber Pungli dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten melakukan penindakan kepada ASN (aparatur sipil negara) atau PNS (pegawai negeri sipil) yang melakukan pungutan liar dan gratifikasi.
"PNS atau ASN harus paham terkait pungli dan gratifikasi agar terhindar dari masalah hukum dan penyelenggaraan pemerintahan bersih," ujar Bergas Hartoko.
Sapu bersih pungutan liar sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 700 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Satgas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kemudian Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 356 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tujuan Satgas Saber Pungli memberikan pemahaman, jelas Wakapolres Penajam Paser Utara itu, untuk mencegah praktik pungutan liar dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.