Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Program "tax amnesty" atau pengampunan pajak di Kabupaten Paser hingga 31 Maret 2017 mencapai Rp4,6 miliar.
"Total perolehan sampai batas akhir program pengampunan pajak yakni pada 31 Maret 2017, sebesar Rp4,6 miliar," kata Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Herry Setiawan, di Tanah Grogot, Jumat.
Sementara, perolehan program pengampunan pajak di Kabupaten Penajam Paser Utara kata Herry Setiawan sebesar Rp1,6 miliar.
Herry Setiawan menyatakan, tidak ada perpanjangan waktu lagi program pengampunan pajak tersebut.
"Ada informasi yang beredar di Paser bahwa program pengampunan pajak itu diperpanjang hingga 21 April 2017. Kami nyatakan itu tidak benar dan program tersebut sudah berakhir pada 31 Maret 2017," tegas Herry Setiawan.
Menurut Herry Setiawan, informasi yang diterima masyarakat itu sebenarnya adalah perpanjangan batas akhir penyerahan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) bagi wajib orang pribadi.
"Sebenarnya, yang diperpanjang itu batas akhir penyampaian SPT orang pribadi dan bukan program pengampunan pajak," terang Herry Setiawan.
"Pengampunan pajak dan penyerahan SPT, sebenarnya berakhir pada 31 Maret 2017. Agar tidak menggangu wajib pajak yang ingin mengikuti pengampunan pajak, maka penyerahan SPT orang pribadi diperpanjang," jelas Herry Setiawan.
Keputusan memperpanjang penyerahan SPT lanjut Herry Setiawan, merupakan instruksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Jadi, SPT orang pribadi paling lambat kami terima pada 21 April 2017," ucapnya.
KP2KP Tanah Grogot tambah ia, berharap dengan perpanjangan batas waktu penyerahan SPT yang lebih lama, para wajib pajak orang pribadi dapat lebih cermat dan teliti dalam pelaporannya.
"Melalui perpanjangan SPT, kami berharap para wajib pajak orang pribadi bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk melaporkan SPT secara cermat," tutur Herry Setiawan.
Selain itu lanjutnya, wajib pajak yang ikut pengampunan pajak, bisa melaporkan harta-hartanya ke dalam SPT.
"Kami sarankan agar para wajib pajak orang pribadi segera melakukan pelaporan SPT 2016 sebelum batas waktu yang telah ditentukan atau hingga 21 April 2017," papar Herry Setiawan.
Karena menurut Herry Setiawan, jika menunggu pada minggu terakhir, besar kemungkinan akan berhadapan dengan antrean panjang.
"Jangan menunggu lagi agar tidak mengantre panjang. Perlu kami ingatkan juga, jika lapor pajak melalui DJP daring, bisa dilakukan dari rumah atau kantor tempat bekerja, jadi tidak perlu ke kantor pajak lagi hanya untuk lapor SPT Tahunan," jelas Herry Setiawan. (*)
