Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 613 wajib pajak dari berbagai daerah di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara telah memanfaatkan fasilitas amnesti pajak, sejak program itu dicanangkan pemerintah pada awal Juli 2016.
"Total nilai tebusan dari para wajib pajak itu mencapai Rp39,7 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara, Samon Jaya di Balikpapan, Rabu.
Di antara jumlah tersebut, Kanwil DJP Kaltimra mencatat adanya deklarasi dalam negeri dari 54 wajib pajak dengan nilai tebusan Rp3,1 miliar dan pengungkapan harta mencapai Rp158 miliar.
Ada juga lima wajib pajak yang melakukan deklarasi luar negeri dengan nilai uang tebusan sekitar Rp328 juta dan pengungkapan hartanya mencapai Rp8,2 miliar.
"Mereka punya properti di luar negeri," kata Samon.
Sampai pekan lalu, baru 227 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu terdiri dari 154 wajib pajak pribadi dan 73 wajib pajak badan dengan uang tebusan sebanyak Rp10,8 miliar.
Lebih kontras lagi, pada akhir Juli 2016, belum ada satu pun wajib pajak di kedua provinsi yang memanfaatkan program amnesti pajak tersebut.
"Kami sadari itu. Masyarakat kan perlu waktu untuk memahami informasi, yang sadar dan ingin memanfaatkan `tax amnesty` ini pun perlu waktu juga untuk mengumpulkan berkas atau konsultasi dulu ke konsultannya," papar Samon.
Menurut ia, peningkatan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan amnesti pajak itu karena informasi tentang pajak yang semakin mudah diakses dan didapat, sehingga pada gilirannya wajib pajak mengetahui keuntungan dari pengampunan pajak.
"Saya gunakan semua saluran yang mungkin untuk sosialisasi," tambah Samon Jaya.
Ia melayani banyak wawancara dan dialog untuk menjelaskan berbagai hal terkait amnesti pajak.
Samon juga mendatangi dan beramah tamah dengan para wajib pajak yang antre di kantornya. Kesempatan itu digunakan para wajib pajak untuk bertanya banyak hal tentang amnesti pajak.
"Saya dapat warisan, apakah juga wajib dibayar pajaknya," tanya seorang wajib pajak.
Samon tangkas menjawab, "Warisan bukan objek pajak, pak. Jadi tidak ada kewajiban bayar pajak, tapi harta itu wajib dilaporkan kepemilikannya".
Hingga pekan lalu, Kanwil DJP Kaltimra sudah menerima sebanyak 145 Surat Pernyataan Harta (SPH) dan sebagai balasannya, Kanwil DJP menerbitkan 112 Surat Keterangan Pengampunan Harta. (*)