Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam per 15 September 2016 telah menghimpun uang hasil amnesti pajak di Kabupaten Paser, sebesar Rp766 juta.
Kepala KPP Pratama Penajam Muhammad Imron di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kamis, mengatakan uang tebusan itu berasal dari total pengungkapan harta sebesar Rp30 miliar.
"Total pengungkapan harta itu berasal dari amnesti pajak milik 40 wajib pajak," katanya.
Ia mengakui uang tebusan yang diperoleh KPP Pratama Penajam tersebut masih rendah dikarenakan beberapa wajib pajak terbesar yang ada di Kabupaten Paser telah mengikuti program amnesti pajak di daerah lain, menyesuaikan alamat NPWP terdaftar.
"Perusahaan seperti batu bara, kelapa sawit, dan beberapa dari sektor lainnya telah mengikuti program amnesti pajak di tempat NPWP mereka terdaftar, seperti di Jakarta dan Surabaya," jelas Imron.
Saat ini, tambah Imron, pihaknya terus melakukan sosialisasi program amnesti pajak kepada wajib pajak, terutama perusahaan, yang ada di Kabupaten Paser.
Pihaknya juga melakukan sosialiasi amnesti pajak kepada pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Paser.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi amnesti pajak, terutama bagi wajib pajak yang tergolong besar," kata Amiruddin. (*)