Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam menargetkan pendapatan dari wajib pajak di Kabupaten Paser pada 2016 sebesar Rp1,49 triliun.
"Target pajak sebesar itu dari berbagai sektor di Kabupaten Paser pada tahun ini, baik itu dari perorangan, badan atau bendahara lembaga atau instansi pemerintah," kata Kepala KPP Pratama Penajam Agus Hernawanto Purnomo, saat mendampingi pejabat Direktorat Pajak Wilayah Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Paser, Jumat.
Pada 2015, lanjut Agus Hernawanto, Kabupaten Paser telah menyumbang pajak sebesar Rp1,38 triliun.
"Jumlah pajak yang didapat pada 2015 terdiri dari wajib pajak karyawan sebesar Rp12,3 miliar, wajib pajak dari badan atau perusahaan Rp929,2 miliar dan pajak dari bendahara lembaga atau instansi pemerintah Rp86,6 miliar," paparnya.
Ia menambahkan pedagang kecil dan bentuk usaha yang masuk dalam kategori wajib pajak pribadi juga bisa menambah pemasukan negara dari keuntungan mereka setiap tahunnya.
Namun, apabila tidak terdapat keuntungan dalam usaha, mereka tidak diberlakukan sebagai wajib pajak.
"Seperti kios-kios, warung dan pelaku usaha kecil lainnya, sebenarnya juga harus membayar pajak setiap tahunnya. Dengan catatan, dalam satu tahun meraup keuntungan bukan merugi," kata Agus Hernawanto.
Namun, tambah Agus, KPP Pratama Penajam mengalami kesulitan untuk bisa menggalakkan kesadaran wajib pajak bagi pelaku usaha kecil, karena jarak yang jauh dari tempat membayar pajak sehingga biaya transportasi lebih mahal dari biaya pajak yang harus mereka keluarkan.
"Seperti wajib pajak yang jauh dari Tanah Grogot, biaya transpor mereka ke kota lebih mahal dari biaya pajak yang harus mereka bayar," tambahnya.
Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu dekat akan meluncurkan ATM (anjungan tunai mandiri) mini sebagai upaya memudahkan masyarakat terpencil membayar pajak.
"Nanti, kalau sudah ada ATM mini, kami akan jemput bola ke kecamatan sehingga wajib pajak yang jauh dari kota bisa membayar pajak hanya di kecamatan setempat," papar Agus. (*)