Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam, menggelar sosialiasi "tax amnesty" atau pengampunan pajak bagi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Pase.
"Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki usaha di luar pekerjaannya seperti kebun sawit dan sarang walet, dapat mengikuti program pengampunan pajak ini," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam M Imron pada sosialisasi program pengampunan pajak yang diikuti para pejabat di lingkungan Pemkab Paser di Tanah Grogot, Kamis.
Sosialisasi pengampunan pajak tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Paser Mardikansyah dan Wakil Ketua DPRD setempat Paser H Lathief Thaha.
Ia berharap PNS di lingkungan Pemkab Paser yang memiliki usaha di luar pekerjaannya sebagai abdi negara dapat mengikuti program pengampunan pajak.
Ia menyatakan, PNS selama ini sudah dikenakan pajak progresif dari gaji, tunjangan dan segala macam uang yang diterimanya terkait dengan pekerjaannya.
"Namun, jika PNS memiliki penghasilan di luar itu karena memiliki usaha, dapat mengikuti program pengampunan pajak," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Paser Mardikansyah mengharapkan, pegawai di lingkungan pemerintah setempat yang memiliki usaha di luar pekerjaannya, dapat mengikuti program pengampunan pajak tersebut.
"Saya berharap mereka dapat mengikuti program pengampunan pajak sehingga tidak ada lagi harta yang disembunyikan," ujarnya.
"Saya sangat mendukung sosialisasi ini, meski kita tahu jika PNS sudah dikenakan pajak dari uang yang mereka terima," kata Mardikansyah.
Ia juga meminta para kepala SKPD dapat menginformasikan program pengampunan pajak kepada bawahannya maupun keluarganya. (*)