Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengajak para pejabat di lingkungan pemerintah provinsi setempat dan masyarakat ikut program amnesti pajak, sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap program pembangunan yang dicanangkan pemerintah.
"Hari ini saya serahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) kepada Kanwil Pajak sebagai realisasi dukungan saya terhadap program amnesti pajak," kata Awang Faroek di Samarinda, Senin.
Didampingi Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi dan disaksikan sejumlah kepala dinas, Awang Faroek menyerahkan langsung SPH kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) Samon Jaya.
"Semoga bisa diikuti para pejabat di Pemprov Kaltim dan masyarakat yang belum mengikuti program amnesti pajak," kata gubernur tanpa menyebut nilai harta yang dilaporkan kepada Kanwil Pajak.
Menurut Awang Faroek, potensi pemasukan negara dari program amnesti pajak di Provinsi Kaltim sebenarnya cukup besar, tetapi hingga memasuki tahap kedua program tersebut realisasinya masih rendah.
"Presiden Jokowi saat acara sosialisasi amnesti pajak di Balikpapan beberapa waktu lalu juga sudah mengingatkan hal itu. Jadi, tolong yang belum ikut segera melapor, selagi masih ada waktu," tambah Awang Faroek mengingatkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat sosialisasi amnesti pajak di Balikpapan awal Desember lalu, mengatakan tingkat kepatuhan pengusaha wajib pajak sektor pertambangan dan perkebunan di Kalimantan masih rendah, yakni hanya 1,8 persen dari seluruh jumlah wajib pajak dan program amnesti pajak.
"Dari 1,3 juta wajib pajak yang wajib melaporkan pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Terhutang (SPT) di Kalimantan, baru sekitar 23.000 yang ikut amnesti pajak, baik di periode pertama maupun di periode kedua sekarang," katanya.
Lebih rinci, Sri Mulyani mengungkapkan dari 6.041 wajib pajak sektor pertambangan dan batu bara di Kalimantan, baru sebanyak 1.041 wajib pajak yang ikut amnesti pajak dengan nilai tebusan sekitar Rp228,6 miliar.
"Para pengusaha yang ikut amnesti pajak itu membayar rata-rata Rp217,5 juta per wajib pajak. Kenyataannya, ada yang bayar pengampunan pajak hanya Rp5.000 dan ada pula yang terbanyak bayar tebusan hingga Rp93,6 miliar," ujar Menkeu.
Mereka adalah yang mengeruk batu bara dari 2.662 tambang batu bara dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan bupati dan wali kota, 46 kontrak karya, dan 86 perjanjian karya pertambangan batu bara (PKP2B) yang izinnya dikeluarkan pemerintah pusat lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengemukakan program amnesti pajak tahap kedua yang berlangsung mulai awal Oktober lalu, sesuai jadwal akan berakhir pada 31 Desember 2016.
"Untuk tahap kedua ini, tarif repatriasi atau deklarasi dalam negeri besarnya 3 persen, masih sangat rendah, sayang kalau tidak segera dimanfaatkan," jelasnya.
Pada program amnesti pajak tahap pertama (Juli-September 2016), lanjut Samon, DJP Kaltim-Kaltara mampu mengumpulkan uang tebusan sekitar Rp988 miliar yang berasal dari lebih kurang 9.000 wajib pribadi dan perusahaan.
"Sementara pada tahap kedua, kami menargetkan uang tebusan sekitar Rp400 miliar," tambahnya. (*)