Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Presiden Joko Widodo dijadwalkan kehadirannya pada acara sosialisasi Tax Amnesty atau amensti pajak di Hotel Platinum di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 5 Desember.
"Sosialisasi khusus bidang usaha mineral, minyak, dan gas (migas)," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimra) Samon Jaya, Sabtu.
Kanwil DJP mengundang 2.500 orang praktisi di bidang tersebut. Presiden akan menyampaikan langsung program pengampunan pajak tersebut kepada mereka.
Pengampunan pajak atau tax amnesty adalah program pemerintah di mana wajib pajak diminta melaporkan dengan jujur semua asetnya yang kena pajak, baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan melaporkan asetnya tersebut, wajib pajak mendapat sejumlah kemudahan dan keringanan, mulai dari pembayaran pajak hingga asetnya itu tidak dapat menjadi bukti awal pengusutan tindak pidana sekiranya yang bersangkutan terkena kasus pidana dan berhubungan dengan asetnya tersebut.
Di sisi lain, bila wajib pajak tidak melapor dan kemudian ketahuan oleh aparat pajak, wajib pajak yang bersangkutan dikenakan denda hingga 200 persen dari jumlah Pajak Penghasilan yang dikenakan padanya dan sejumlah sanksi pajak lainnya.
"Sesuai dengan aturan dari UU Nomor 11 Tahun 2016. Pasal 18 ayat 2, 3, dan 4," kata Samon Jaya.
Kalimantan Timur dikenal sebagai provinsi yang bergantung banyak kepada sumber daya alam. Sejak masa Orde Baru dimulai akhir tahun 1960-an penambangan minyak dan gas sudah dimulai bersamaan dengan masa penebangan hutan.
Kemudian sejak era penebangan hutan oleh perusahaan kayu surut di akhir tahun 1980-an, mulai ramai penambangan batubara. Apalagi kemudian setelah reformasi bupati dan wali kota yang berhak mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP).
Pada kesempatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dengan para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se Kalimantan pada 2014 lampau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasar data dari Direktorat Jenderal Pajak, mengungkapkan bahwa sampai Maret 2014, ada 7.754 perusahaan pemegang IUP yang tidak teridentifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya di 12 provinsi pemilik banyak izin tambang di Indonesia. Sebanyak 1.433 diantaranya ada di Kalimantan Timur.
"Maraknya pertambangan (batubara) ini tidak serta merta membuat masyarakat lebih sejahtera," kata aktivis Jaringan Tambang Merah Johansyah dalam banyak kesempatan. (*)