Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Tunggakan Pajak yang belum dibayar oleh ribuan wajib pajak di Kabupaten Paser, hingga Agustus 2016 mencapai Rp27 miliar.
"Tercatat ada 2.594 wajib pajak yang hingga Agustus 2016 belum membayarkan kewajibannya, sehingga terdapat tunggakan pajak sekitar Rp27 miliar," kata Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Herry Setiawan di Tanah Grogot, Paser, Selasa.
Dari jumlah tersebut, lanjut Herry, tunggakan terbesar berasal dari salah satu wajib pajak yang mencapai nilainya sekitar Rp3,6 miliar.
"Tunggakan terbesar dari seorang wajib pajak yang mencapai Rp3,6 miliar," ujarnya tanpa merinci identitas penunggak pajak terbesar yang dimaksud.
Pada 2015, kata Herry, penerimaan pajak di Kabupaten Paser terbilang rendah dan masih di bawah dari penerimaan yang ditargetkan.
"Tahun lalu pencapaian penerimaan pajak masih di bawah target akibat adanya perlambatan ekonomi dan penurunan harga bahan tambang terutama batu bara," ujar Herry tanpa menyebut nilai penerimaan pajak.
Ia menambahkan upaya penagihan pajak sesuai prosedur terus dilakukan dalam dua bentuk, yakni penagihan aktif dan pasif.
"Penagihan pasif berupa pemberitahuan kepada penunggak sebelum jatuh tempo. Jika belum dibayarkan juga, maka dilakukan penagihan aktif," katanya.
"Tujuh hari setelah jatuh tempo akan diterbitkan surat teguran dan jika belum dibayarkan juga setelah 21 hari akan dikeluarkan surat paksa dalam jangka waktu 2x24 jam," tambah Herry.
Jika upaya itu belum berhasil, petugas pajak akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyitaan.
"Tapi, sebelum penyitaan bisa dilakukan upaya persuasif seperti melakukan pengangsuran atas tunggakan," jelas Herry. (*)
