Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, memprioritaskan 150 wajib pajak terbesar dalam program Pengampunan Pajak atau "Tax Amnesty".
"Kami telah menyosialisasikan program `Tax Amnesty` kepada 150 wajib pajak dan 10 nasabah BNI terbesar serta beberapa notaris di Paser," kata Kepala KP2KP Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Herry Setiawan di Tanah Grogot, Jumat.
Pengampunan pajak, kata Herry, merupakan program penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan
"Program ini dilakukan dalam rangka menghimpun dana dari dalam dan luar negeri guna menggali kembali potensi perpajakan di Indonesia," ujarnya.
"Program ini sudah berjalan sejak 1 Juli 2016 dan akan berakhir pada 31 Maret 2017," tutur Herry.
Program pengampunan pajak itu lanjut dia, bisa diikuti pada tiga kali triwulan dengan tarif yang berbeda setiap triwulannya.
Triwulan pertama mulai 1 Juli hingga 30 September 2016, triwulan kedua 1 Oktober hingga 1 Desember 2016 dan triwulan ketiga atau triwulan terakhir yakni mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017, jelas Herry.
"Tarifnya beda-beda setiap triwulan. Triwulan pertama dua persen, triwulan kedua tiga persen, triwulan ketiga lima persen," katanya.
Mekanisme dalam program pengampunan pajak itu, kata Herry, pemohon melaporkan semua harta kekayaannya dan membayarkan uang tebusan pada harta yang belum terkena pajak.
"Uang tebusannya yaitu tarif dikali harta bersih yang dimiliki. Harta bersih dimaksud harta yang tidak mempunyai utang," ujar Herry.
"Jika ada utang, hartanya dikurangi utang terlebih dahulu," katanya.
Jika harta pelapor di luar negeri, tambah Herry, bisa menggunakan dua pilihan yakni, harta direpatriasi atau harta tetap berada di luar negeri dan dibayarkan di dalam negeri atau harta dibawa ke dalam negeri.
"Jika harta dibawa ke dalam negeri uang tebusannya lebih murah," tutur Herry. (*)
