Penajam (ANTARA Kaltim) - Rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengambil alih pengelolaan ladang minyak dan gas Chevron Indonesie Company Terminal Lawe-Lawe, mendapat dukungan penuh dari Komisi VII DPR RI.
Pernyataan dukungan tersebut ditegaskan dalam rapat audiensi antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (29/3), di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen DPR RI, Jakarta.
"Seluruh fraksi anggota Komisi VII DPR RI sepakat mendukung Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk ikut serta dalam pengelolaan ladang migas Chevron Indonesie Company yang akan haibs masa kontraknya pada 2018," kata pimpinan rapat Satya Widya Yudha.
Menurut Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, rapat audiensi terkait rencana pengambilalihan pengelolaan sumur migas tersebut menghasilkan dua catatan penting untuk ditindaklanjuti.
Catatan penting itu, yakni permohonan dukungan politik Komisi VII DPR RI agar mendorong pemerintah pusat memberikan hak kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD untuk mengelola ladang migas yang telah berakhir masa kontraknya di wilayah Kalimantan Timur dengan porsi kepesertaan mayoritas.
Selain itu, permohonan dukungan politik kepada Komisi VII DPR RI agar mendorong PT Pertamina (Persero) untuk memberikan izin pembangunan jembatan tol penghubung di atas teluk Balikpapan, titik Nipah-Nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara menuju Melawai, Kota Balikpapan.
Yusran Aspar berharap Komisi VII DPR RI segera menindaklanjuti dua catatan penting yang disepakati pada rapat audiensi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sudirman juga berharap dukungan Komisi VII DPR RI itu bersifat nyata dan berkelanjutan.
"Kami lega, karena rencana pemerintah kabupaten ikut serta mengelola migas disetujui dan didukung seluruh fraksi anggota Komisi VII DPR RI," ujar politisi dari Partai PDI Perjuangan tersebut.
Namun, Sudirman meminta pemerintah kabupaten juga mempersiapkan pendanaan dan peningkatan sumber daya manusia atau SDM, selama proses pengajuan pengambialihan pengelolaan ladang minyak dan gas itu berjalan.
Selain Bupati Yusran Aspar, Wakil Bupati Mustaqim MZ dan Wakil Ketua DPRD Sudirman, juga sejumlah pejabat, Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh adat dan tokoh masyarakat Kabupaten Penajam Paser utara ikut hadir pada rapat audiensi dengan Komisi VII DPR RI tersebut.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berminat mengambil alih pengelolaan minyak dan gas Chevron Indonesie Company Terminal Lawe-Lawe itu, setelah kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut berakhir pada 2018.
Terkait persiapan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana membentuk perushaan daerah dan menerbitkan peraturan daerah sebagai payung hukum yang mengatur perusda itu.
Dalam usulan pengambilalihan ladang minyak dan gas tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan pembagian saham 49 untuk daerah penghasil dan 51 persen untuk PT Pertamina (Persero) atau pemerintah pusat. (*)