Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menangkap seorang pelaku pornografi yang menyebarkan foto tidak senonoh seorang siswi SMK di daerah itu melalui media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yuliansyah dihubungi dari Samarinda, Senin, menyatakan pelaku penyebar foto tidak senonoh seorang siswi SMK itu ditangkap di Kabupaten Berau pada Kamis (2/2).
"Pelaku penyebar foto tidak senonoh melalui facebook itu kami tangkap di Kabupaten Berau pekan lalu," ujar Yuliansyah.
Ia menjelaskan kasus pronografi itu bermula saat pelaku berinisial Wyd (32) berkenalan dengan seorang siswi salah satu SMK di Kutai Kartanegara melalui media sosial pada 9 Agustus 2016.
Dari perkenalan itu, Wyd yang sudah memiliki istri itu merayu siswi berusia 16 tahun tersebut agar mengirimkan foto-foto vulgar melalui telepon genggam pelaku dengan menjanjikan akan memberikan telepon seluler "Iphone 6" kepada korban.
Tertarik dengan iming-iming telepon genggam tersebut, siswi SMK itu kemudian mengirimkan foto tak senonoh yang diminta oleh pelaku.
"Jadi, kasus pornografi itu berawal saat korban diiming-imingi oleh pelaku akan diberikan telepon genggam sehingga siswi SMK itu mau menuruti permintaan Wyd. Namun, janji pelaku ternyata tidak dipenuhi bahkan ia terus meminta agar korban mengirim foto tidak senonoh lagi," tutur Yuliansyah.
Pelaku yang kesal tidak dikirimi foto vulgar, tambahnya, kemudian mengancam korban akan menyebarkan foto tidak senonoh tersebut melalui media sosial.
Ancaman Wyd akhirnya dibuktikan dengan mengunggah foto-foto siswi SMK itu melalui akun media sosial milik pelaku.
"Foto vulgar siswi SMK itu diunggah pelaku pada 1 November 2016 dengan menggunakan akus media sosial lain, tetapi juga milik Wyd," ujarnya.
Atas tindakan itu, siswi SMK itu kemudian melaporkan aksi Wyd ke polisi.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil meringkus Wyd di tempatnya bekerja di Kabupaten Berau pada Kamis (2/2). Barang bukti yang disita dari kasus tersebut, yakni laptop, telepon genggam serta foto-foto vulgar milik siswi SMK itu," jelas Yuliansyah.
Pelaku penyebar foto vulgar siswi SMK itu telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)