"Kedua oknum pegawai itu kami tangkap sebagai terduga bandar sabu-sabu," ujar Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif dihubungi di Samarinda, Rabu.
AS yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan FR yang bertatus pegawai harian lepas (PHL) itu ditangkap di rumah masing-masing pada Jumat (20/1).
Dari tangan kedua pelaku, tim gabungan dari BNN Provinsi Kaltim, BNN Kabupaten Kutai Timur, serta Satuan Reskoba Polres Kutai Timur menyita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 2,04 gram, timbangan digital, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp7.000.000, tiga pipet kaca, serta satu plastik bening.
Saat ini kedua oknum pegawai Bappeda tersebut dititipkan sementara di Polres Kutai Timur.
"Keduanya diduga sebagai bandar. Mereka menjual narkoba di rumah masing-masing. Jadi, pembeli yang datang ke rumah kedua oknum pegawai itu untuk membeli sabu-sabu," tutur Sufyan Syarif.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kedua oknum pegawai itu masih diperiksa intensif untuk dilakukan pengembangan," kata Sufyan Syarif. (*)
Pewarta: AmirullahEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.