Denpasar (ANTARA News) - Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengingatkan
masyarakat terkait sejumlah bahaya rokok elektrik. Di antara bahayanya
adalah mempercepat timbulnya penyakit berbahaya, mengandung lebih banyak
racun dan banyak mengandung nikotin berbahaya.
1. Rokok elektrik mempercepat timbulnya penyakit berbahaya
"Sekarang dengan rokok elektrik dalam jangka waktu tiga hingga lima
tahun sudah kena kanker paru-paru," kata Kepala Bidang Pengendalian
Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Provinsi Bali,
dr Gede Wira Sunetra ditemui usai menjadi pembicara dalam lokakarya
"generasi muda bebas dari miras oplosan" di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, rokok konvensional dan rokok elektronik sama-sama
tidak baik bagi kesehatan, namun rokok elektronik memiliki pemicu yang
lebih cepat dibandingkan rokok konvensional seperti rokok linting yang
menyebabkan kanker sekitar 30 tahun kemudian.
2. Rokok elektrik mengandung lebih banyak racun
Gede Wira Sunetra menjelaskan rokok elektrik memiliki kandungan
nikotin cair yang lebih berbahaya termasuk adanya kandungan racun
sianida, karbondioksida, tar hingga racun tikus.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) melalui Info POM
Volume16 nomor 5 edisi September-Oktober 2015 terkait Bahaya Rokok
Elektronik menyebutkan bahwa rokok elektronik atau elektrik memiliki
efek yang merugikan.
Kandungan pada cairan rokok elektronik berbeda-beda, namun pada
umumnya berisi larutan terdiri dari empat jenis campuran yaitu nikotin,
propilen glikol, gliserin, air dan flavoring atau perisa.
3. Rokok elektrik mengandung nikotin berbahaya
BPOM menyebutkan nikotin adalah zat yang sangat adiktif yang dapat
merangsang sistem saraf, meningkatkan denyut jantung dan tekanan
darah.
Selain itu, nikotin terbukti memiliki efek buruk pada proses reproduksi, berat badan janin dan perkembangan otak anak.
Efek kronis yang berhubungan dengan paparan nikotin antara lain
gangguan pada pembuluh darah, seperti penyempitan atau pengentalan
darah. Kandungan kadar nikotin dalam likuid rokok elektronik bervariasi
dari kadar rendah hingga kadar tinggi.
Namun seringkali kadar nikotin yang tertera di label tidak sesuai
dan berbeda signifikan dari kadar yang diukur sebenarnya. Beberapa studi
di dunia telah membuktikan inkonsistensi kadar nikotin tersebut.
Demikian pula, hasil pengujian laboratorium oleh Badan POM terhadap
tujuh merek likuid rokok elektronik yang dijual melalui kedai rokok dan
secara "online" ditemukan empat merek diantaranya menunjukkan hasil
kadar nikotin positif yang berbeda dengan yang tertera di label dengan
simpangan deviasi sebesar 12,8 persen hingga 19,8 persen.
Nikotin apabila digunakan secara berlebihan dalam jangka waktu yang
lama dan gradual akan terakumulasi dalam tubuh sehingga tidak dapat
ditoleransi oleh tubuh dan dapat mengakibatkan gangguan kesehatan yang
serius. (*)
Tiga bukti rokok elektrik lebih berbahaya dibanding rokok konvensional
Selasa, 29 November 2016 12:46 WIB