Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang disembunyikan di kotak bungkus rokok milik pelaku berinisial AR Alias R, dalam operasi pada Jumat (1/12).
"Tempat penangkapan di Jalan Cumi-Cumi Gang Langgar, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir," ujar Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo di Samarinda, Senin.
Dia menceritakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, tim kami melakukan observasi dan berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Bambang.
Sekira pukul 22.30 Wita, lanjutnya, petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli mendekati seorang laki-laki yang sedang duduk sendirian.
Baca juga: Polresta Samarinda ungkap kasus narkoba di hotel
Baca juga: Polresta Samarinda ungkap kasus narkoba di hotel
Petugas menawarkan uang tunai sebesar Rp150.000 untuk membeli sabu. Tanpa curiga, laki-laki tersebut menerima uang dan mengambil sebuah kotak rokok merk DTE warna hitam dari tumpukan kardus di dekatnya. Kotak rokok itu berisi narkotika.
Pelaku kemudian diketahui bernama A R Als R Bin H.R (Alm) langsung diamankan petugas.
"Dari tangan pelaku, kami menemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram bruto yang terbungkus dalam plastik klip," kata Bambang.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu seberat 0,30 gram bruto, selembar plastik klip, kotak rokok DTE warna hitam dan uang tunai Rp150.000 hasil penjualan sabu.
Baca juga: Kepolisian Samarinda tangkap pengedar sabu-sabu senilai Rp100 juta
Baca juga: Kepolisian Samarinda tangkap pengedar sabu-sabu senilai Rp100 juta
Polresta Samarinda menggalakkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal terkait narkoba.
"Kasus itu menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkotika dan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Samarinda," tutup Kompol Bambang.
Akibat tindakannya, tersangka AR akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara mulai empat tahun hingga seberat-beratnya 20 tahun.
Akibat tindakannya, tersangka AR akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara mulai empat tahun hingga seberat-beratnya 20 tahun.