Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian
Keuangan memastikan rokok elektrik atau vape yang saat ini sedang
populer penggunaannya akan dikenakan cukai sebesar 57 persen yang mulai
berlaku pada 1 Juli 2018.
"Bahan dasar dari rokok jenis ini adalah cairan dari tembakau,
sehingga tentunya ini objek dari UU Cukai yang konsumsinya masih harus
dikenakan cukai," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di
Jakarta, Kamis.
Heru memastikan cukai yang dikenakan sebesar 57 persen dari harga jual eceran ini akan dikenakan kepada cairan vape.
Untuk itu, terkait pungutan cukai ini, otoritas Bea dan Cukai akan
berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan guna memastikan penegakan
hukum dari kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
Meski demikian, Heru mengaku belum menargetkan jumlah pemasukan
dari pengenaan cukai vape, karena yang terpenting adalah membatasi
konsumsi dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.
"Potensi penerimaan perlu dilihat lebih mendalam, ini baru pertama kali, jadi mesti dilihat kedepan seperti apa," ujarnya.
Menurut rencana, pemerintah juga akan mengatur pungutan cukai
terhadap produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang mulai
marak peredarannya di masyarakat seperti e-cigarette, tobacco molasses,
snuffing tobacco, dan chewing tobacco.
Selain karena sebelumnya tidak diatur secara tegas dalam suatu
regulasi tersendiri, berbagai produk tersebut bahkan saat ini mulai
dikonsumsi oleh anak-anak.
Melalui pengenaan cukai terhadap produk HPTL ini, pemerintah
mengharapkan harga produk-produk itu akan naik dan tidak lagi terjangkau
oleh anak-anak. (*)
DJBC Pastikan "Vape" Kena Cukai 57 Persen
Jumat, 3 November 2017 9:47 WIB