Sangatta (ANTARA) - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean (C) Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, memusnahkan ribuan rokok dan minuman keras ilegal di halaman KPPBC Sangatta, Selasa.
“(Pemusnahan) itu sekaligus menjadi sosialisasi kami kepada masyarakat terkait aturan bidang cukai. Kami juga berkomitmen memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) di Kutai Timur,” ujar Kepala KPPBC Sangatta Wahyu Anggara.
Pemusnahan barang-barang ilegal itu, lanjutnya, sebagai tindak lanjut tugas dan fungsi KPPBC Sangatta mendukung perkembangan industri dalam negeri dan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang ataupun dibatasi.
Pada 2023, KPPBC telah mengamankan 1.124.500 batang produk tembakau dari berbagai jenama dan 221 botol/110,98 persen liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total nilai barang mencapai Rp1,424 miliar.
“Kegiatan pemusnahan pada hari ini, sebagai tindak lanjut operasi sebanyak 141 kegiatan pada 2023,” tuturnya.
Baca juga: Kejati Kaltim tuntut 58 perkara korupsi, pajak dan cukai pada 2023
Wahyu mengatakan barang kena cukai yang ditemukan tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN). Dari nilai total BMN Rp 1,4 miliar, dia mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp973 juta.
“Kami ingin menyampaikan, terkait pemusnahan terhadap BKC Ilegal itu, agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran BKC Ilegal,” katanya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Timur Santi Wahyuningsih mengapresiasi hasil sinergi KPPBC Sangatta bersama semua pihak.
Santi mengatakan kegiatan pemusnahan barang ilegal itu bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku, yang merupakan penjual dan konsumen BKC.
“Bukan penindakan saja, tapi juga menjadi tindak preventif agar masyarakat Kutim terhindar dari BKC ilegal,” ujarnya.
Santi meminta seluruh masyarakat dapat sama mengawasi peredaran barang ilegal, serta bekerja sama memerangi dan memutus distribusi BKC ilegal.
Baca juga: Karantina Balikpapan buat SOP ekspor bersama Bea Cukai