Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penuntutan sebanyak 58 perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi, penyelewengan pajak hingga cukai sepanjang tahun 2023.
"Kasus korupsi merupakan bagian kerja kami di bidang pidana khusus. Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayah hukum Kejati Kaltim," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Selasa..
Ia menjelaskan beberapa kasus korupsi yang berhasil diungkap jajarannya, antara lain korupsi pada BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMP-KT), korupsi pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park, dan korupsi proyek jalan Tenggarong-Loa Kulu dan Loa Janan (Kutai Kartanegara).
"Untuk kasus korupsi PT MMP-KT, kami menetapkan dua orang tersangka yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam melakukan investasi fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp25,2 miliar," papar Hari.
Sedangkan untuk kasus korupsi Rukan The Concept Bussiness Park Samarinda, Kejati Jatim menangkap satu orang tersangka yang diduga menyalahgunakan dana proyek sebesar Rp10,77 miliar.
"Kemudian untuk kasus korupsi proyek jalan Tenggarong-Loa Kulu dan Loa Janan, kami menahan dua orang tersangka yang diduga menyalahgunakan anggaran bantuan keuangan provinsi sebesar Rp10.25 miliar lebih," tambah Kajati.
Hari menambahkan masih ada beberapa perkara tindak pidana khusus di Kaltim yang sedang dalam penyelidikan, namun ia tidak merinci kasus-kasus tersebut.
"Kami akan terus mengusut kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Kami berharap dukungan dan partisipasi dari semua pihak untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," tambahnya.
Pada bidang tindak pidana khusus, Kejati Kaltim telah melakukan penyelidikan sebanyak 42 perkara, penyidikan 34 perkara, penuntutan 58 perkara, dan eksekusi 66 perkara.
"Kami berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp29,31 miliar pada tahun 2023," ujar Hari.
Kajati Kaltim merinci pengembalian kerugian keuangan negara dari barang rampasan sebesar Rp1,04 miliar, uang sitaan Rp11,14 miliar, denda Rp1,28 miliar, dan uang pengganti Rp5,73 miliar.
"Kasus korupsi merupakan bagian kerja kami di bidang pidana khusus. Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayah hukum Kejati Kaltim," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Selasa..
Ia menjelaskan beberapa kasus korupsi yang berhasil diungkap jajarannya, antara lain korupsi pada BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMP-KT), korupsi pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park, dan korupsi proyek jalan Tenggarong-Loa Kulu dan Loa Janan (Kutai Kartanegara).
"Untuk kasus korupsi PT MMP-KT, kami menetapkan dua orang tersangka yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam melakukan investasi fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp25,2 miliar," papar Hari.
Sedangkan untuk kasus korupsi Rukan The Concept Bussiness Park Samarinda, Kejati Jatim menangkap satu orang tersangka yang diduga menyalahgunakan dana proyek sebesar Rp10,77 miliar.
"Kemudian untuk kasus korupsi proyek jalan Tenggarong-Loa Kulu dan Loa Janan, kami menahan dua orang tersangka yang diduga menyalahgunakan anggaran bantuan keuangan provinsi sebesar Rp10.25 miliar lebih," tambah Kajati.
Hari menambahkan masih ada beberapa perkara tindak pidana khusus di Kaltim yang sedang dalam penyelidikan, namun ia tidak merinci kasus-kasus tersebut.
"Kami akan terus mengusut kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Kami berharap dukungan dan partisipasi dari semua pihak untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," tambahnya.
Pada bidang tindak pidana khusus, Kejati Kaltim telah melakukan penyelidikan sebanyak 42 perkara, penyidikan 34 perkara, penuntutan 58 perkara, dan eksekusi 66 perkara.
"Kami berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp29,31 miliar pada tahun 2023," ujar Hari.
Kajati Kaltim merinci pengembalian kerugian keuangan negara dari barang rampasan sebesar Rp1,04 miliar, uang sitaan Rp11,14 miliar, denda Rp1,28 miliar, dan uang pengganti Rp5,73 miliar.