Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, segera memfungsikan SPDN (solar packed dealer nelayan) atau stasiun pengisian solar khusus nelayan di pendaratan ikan Desa Api-Api, Kecamatan Waru.
"Kami targetkan, SPDN di Desa Api-Api itu mulai berfungsi pada November 2016 ini, untuk melayani nelayan," kata Kepala DKP Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman, ketika ditemui di Penajam, Jumat.
Ahmad Usman optimistis paling lambat akhir November 2016, SPDN di pendaratan ikan Desa Api-Api, Kecamatan Waru tersebut sudah beroperasi, karena seluruh administrasi perijinan sudah terpenuhi.
"Kami juga sudah melakukan uji coba di SPDN itu dengan menggunakan mobil tangki Pertamina, dan tidak ada masalah," ujarnya.
Untuk memulai pengoperasian stasiun pengisian solar khusus nelayan itu secara resmi, DKP Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu surat dari PT Pertamina (Persero).
Ahmad Usman menjelaskan, ijin dari Pertamina sudah dikeluarkan, di mana untuk tahap awal SPDN di Desa Api-Api tersebut mendapatkan kuota 20.000 liter solar dalam tiga sampai empat hari per bulan.
"Pengelolaan SPDN itu akan diserahkan kepada pihak ketiga, untuk membantu nalayan yang selama ini kesulitan membeli solar, bahkan tidak jarang nelayan membeli solar ke Balikpapan," jelasnya.
Pengoperasian "solar packed dealer nelayan" yang sudah lama mangkrak itu menurut Ahmad Usman, menjadi prioritas DKP Kabupaten Penajam Paser Utara.
SPDN yang dibangun pada 2004 silam hingga kini belum difungsikan lanjut dia, Koperasi Perikanan Rindang Buana yang mengelola stasiun pengisian solar khusus nelayan tidak memenuhi standar koperasi sehingga PT Pertamina menolak memasok solar ke SPDN tersebut.
"Standar aturan koperasi sudah kami benahi bersama instansi terkait untuk bisa mendapatkan pasokan solar dari Pertamina," ucap Ahmad Usman.
Selain itu DKP Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan perbaikan terhadap mesin dispenser stasiun pengisian solar khusus nelayan itu, yang mengalami kerusakan sehingga bisa difungsikan kembali. (*)