Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 327 nelayan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang telah memiliki kartu identitas nelayan mendapatkan kartu asuransi jiwa dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman saat ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan sebanyak 327 nelayan yang terdaftar dalam gabungan kelompok nelayan dan memiliki kartu identitas nelayan mendapatkan kartu asuransi jiwa.
"Pemberian kartu asuransi jiwa itu bentuk keseriusan pemerintah memberikan perlindungan kepada nelayan, dan tahap pertama kami salurkan 327 kartu asuransi jiwa untuk nelayan," jelasnya.
Kuota asuransi jiwa bagi nelayan yang diberikan pemerintah pusat kepada nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2016 menurut Ahmad Usman, sebanyak 1.000 orang, dan saat ini baru 327 nelayan yang mendapatkan kartu asuransi jiwa tersebut.
Asuransi jiwa sebagai program nasional kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo tersebut, merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan nelayan dan memberikan rasa aman saat bekerja sebagai pencari ikan di laut.
Ahmad Usman berharap, asuransi jiwa bagi nelayan itu mampu memberikan rasa aman nelayan selama bekerja, sehingga semakin termotivasi dalam mengoptimalkan potensi sektor kelautan di wilayah Penajam Paser Utara.
"Pemerintah pusat membayarkan premi asuransi pada tahun pertama Rp175.000 per orang. Asuransi itu langsung dapat digunakan nelayan selama satu tahun," katanya.
PT Jasindo memberikan santunan kematian akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut sebesar Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, serta biaya pengobatan Rp20 juta.
Sedangkan untuk santunan kematian yang diakibatkan selain melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut dan kematian alami yang diberikan PT Jasindo sebesar Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, serta biaya pengobatan Rp20 juta.
"Semua rincian polis asuransi jiwa itu ada di balik kartu asuransi yang dimilki nelayan, termasuk cara dan proses untuk mengajukan klaim asuransi," tambah Ahmad Usman. (*)