Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menargetkan pengobatan massal penyakit kaki gajah atau "filariasis" bisa menyasar sekitar 85 sampai 90 persen jumlah penduduk di daerah setempat.
"Target kami pengobatan gratis penyakit kaki gajah bisa mencapai 85 hingga 90 persen masyarakat," kata Kepala Seksi Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara Eka Wardhana ketika ditemui di Penajam, Jumat.
Kegiatan pengobatan massal pencegahan penyakit kaki gajah yang dilaksanakan serentak mulai 1 Oktober 2016 dijadwalkan rampung dalam satu bulan.
"Kami juga targetkan kegiatan pengobatan gratis kaki gajah itu dalam satu bulan sejak logistik didistribusikan ke masing-masing puskesmas," ujar Eka Wardhana.
Namun, lanjut dia, terjadi keterlambatan distribusi obat filariasis dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara baru melaksanakan pengobatan serentak pada pekan kedua Oktober 2016.
Menurut ia, pemberian obat kaki gajah pada tahun keempat ini bisa lebih maksimal dari sebelumnya dengan target 90 persen dari total sekitar 170.000 jiwa warga Penajam bisa terealisasi.
"Sekitar 10 persen warga lainnya merupakan ibu hamil dan sedang menyusui, penderita akut, balita yang berusia kurang dari 2 tahun, dan warga lanjut usia lebih dari 65 tahun yang rentan mengonsumsi obat kaki gajah," jelasnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan 500 tablet obat pencegahan penyakit kaki gajah dari pemerintah pusat dengan dosis yang berbeda.
Eka Wardhana menyatakan program pengobatan gratis kaki gajah merupakan langkah pencegahan agar penyakit menular tersebut tidak menyebar di wilayah Penajam Paser Utara.
Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat jumlah penderita penyakit kaki gajah yang ditemukan hingga Oktober 2016 sebanyak 10 orang.
"Dengan jumlah itu, risiko penyebaran penyakit kaki gajah bisa mencapai 100 orang, jika tidak segera ditangani," tambah Eka Wardhana. (*)
Pengobatan Filariasis Targetkan 90 Persen Warga Penajam
Jumat, 4 November 2016 20:27 WIB