Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 20.000 pekerja di Kabupaten Paser, belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Berdasarkan data yang kami terima dari Disnakertrans Paser, sekitar 20 ribu tenaga kerja belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Paser, I Nyoman, di Tanah Grogot, Kamis.
Data tenaga kerja yang diperoleh BPJS dari Disnakertrans Paser kata Nyoman, mencapai 40 ribu tenaga kerja dari berbagai sektor usaha.
Menurut Nyoman, ada dua kemungkinan penyebab 20 ribu pekerja tersebut tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemungkinan pertama, pemberi kerja atau perusahaan mendaftarkan buruhnya ke BPJS Ketenagakerjaan di luar Paser," ujarnya.
Jika demikian menurut Nyoman, hal tersebut akan menyulitkan buruh saat mengklaim uang jaminan sosial karena harus melewati regulasi yang cukup rumit.
"Kalau nanti ada pekerja di Paser kemudian memiliki BPJS yang terdaftar di luar, maka mereka harus mengklaim uang jaminan sosial mereka ke tempat BPJS mereka terdaftar," jelas Nyoman.
"Belum lagi BPJS terkait akan meminta laporan dari Disnaker tempat ia bekerja sehingga akan menyulitkan para buruh," kata Nyoman.
Kemungkinan kedua tambahnya, perusahaan atau pemberi kerja memang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
"Ini yang banyak sering kami temui, perusahaan enggan mendaftarkan buruh mereka untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," tutur Nyoman.
Saat ini kata Nyoman, BPJS bersama pemerintah terus mensosialisasikan kepada pemberi kerja dan perusahaan di berbagai sektor untuk memasukkan buruh mereka ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini merupakan hak buruh. Jika tidak didaftarkan, perusahaan akan mendapat sanksi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," Tegas Nyoman. (*)
20.000 Pekerja Paser Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 22 September 2016 23:27 WIB
Ini merupakan hak buruh. Jika tidak didaftarkan, perusahaan akan mendapat sanksi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,"