Balikpapan (ANTARA News - Kaltim) - Komisi III DPRD Balikpapan "berdamai" dengan salah satu perusahaan pengembang, Ciputra yang membangun perumahan elit Citra Bukit Indah (CBI), setelah sebelumnya dianggap melakukan penyimpangan.
"Semula memang ada kesalahpahaman antara DPRD Balikpapan dengan Ciputra sehinggga sempat terjadi persoalan karena kami menduga perusahaan telah melakukan penyimpangan," kata Ketua Komisi III H Sapee di Balikpapan, Kamis terkait hasil pertemuan dengan pihak pengembang sehingga lahir perdamaian itu.
Pihak DPRD Balikpapan sebelumnya dua kali sempat menghentikan pembangunan CBI seluas 21 hektar yang berlokasi di Jl. MT. Haryono, yakni pada Rabu (7/10) dan sebelumnya Juli 2010.
DPRD menghentikan kegiatan CBI karena dianggap perusahaan developer itu dalam melaksanakan aktifitasnya tidak mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan) dan Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan), padahal wajib dimiliki perusahaan pengembangan.
Pada pertemuan itu, katanya, terungkap bahwa pengembang menunjukan etikad baik dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan kawasan perumahan.
Hal itu dibuktikan perusahaan telah melaksanakan empat ketentuan terkait masalah pengelolaan lingkungan meskipun Amdal dan IMB dalam proses.
"Misalnya, CBI telah membersihkan sedimentasi Bendungan Pengendali Banjir (Bendali) III, penghijauan kawasan, pengembangan kawasan dengan pembangunan berkonsep perlindungan lingkungan," katanya.
Pada prosesnya, perusahaan pengembang agar bisa mengantongi IMB dan Amdal maka empat syarat atau kegiatan itu harus dilaksanakan terlebih dahulu.
Usai pertemuan, General Project Ciputra, Alfa menyatakan hasil pertemuan ini cukup melegakan bagi investor dalam menanamkan investasi di Balikpapan.
Ia menjelaskan bahwa meskipun sempat dua kali dihentikan namun pihaknya bisa memahami karena masalah ini terjadi akibat kesalahpahaman atau kurangnya informasi bagi DPRD setempat mengenai tahapan dalam pengelolaan lingkungan.
Alfa menyatakan pengembang Ciputra merupakan salah satu pelopor pembangunan perumahan berkonsepkan lingkungan. Dari luasan lahan perumahan Citra Bukit Indah, katanya hampir setengahnya dari lahan seluas 21 hektare diperuntukan bagi kawasan hijau.
Sebelumnya, Juli silam DPRD Balikpapan sudah menyegel proyek pembangunan perumahan elite Citra Bukit Indah.
Tim gabungan terdiri Dinas Tata Kota, Balai Lingkungan Hidup (BLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja memasang papan pengumuman penghentian proyek pembangunan perumahan tersebut. Perumahan Citra Bukit Indah dianggap belum mengantongi izin Amdal dan IMB.
Pemkot dan DPRD Balikpapan sudah jauh hari memperingatkan perusahaan pengembang agar mematuhi prosedur pembangunan kawasan perumahan. Sesuai ketentuan Dinas Tata Kota Balikpapan, perusahaan pengembang wajib membangun jalur masuk kawasan, drainase, dan bendungan pengendali (bendali) banjir.
Berdasarkan data Pemkot Balikpapan bahwa kini tercatat 46 pengembang yang belum lolos kajian lingkungan di "Kota Minyak" itu. Artinya, 40 persen pengembang Balikpapan belum memenuhi persyaratan lingkungan dari total 114 seluruh perusahaan developer setempat.
Balikpapan mewajibkan seluruh perusahaan pengembang untuk membangun bendali menyusul pelaksanaan pengupasan lahannya. Pembangunan bendali sebagai antisipasi bencana banjir yang mulai mengancam Kota Balikpapan.
