Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, mengamankan seorang narapidana dari rumah tahanan setempat, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam selnya.
"Narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Samarinda itu diamankan karena kedapatan menyimpan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 25,87 gram. Pengungkapan narapidana sembunyikan narkoba itu berdasarkan penggeledahan yang dilakukan sipir kemarin (Kamis) sekitar pukul 14. 00 Wita," ujar Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Belny Warlansyah, di Samarinda Jumat sore.
Narapidana yang kedapatan menyimban sabu-sabu bernama Dariono alias Bonex (37), kata Belny Warlasnyah, kemudian diserahkan ke Polresta Samarinda untuk dilakukan pengembangan penyelidikan.
"Narapidana itu sudah divonis enam tahun penjara karena kasus yang sama dan saat ini telah menjalani dua tahun masa hukumannya di Rutan Kelas II Samarinda. Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu itu akan diedarkan di luar rutan dan sebagian juga untuk dikonsumsi," jelas Belny Warlansyah.
Selain tiga paket sabu-sabu seberat 25,87 gram senilai Rp30 juta, pada pengungkapan peredaran narkoba jaringan Rutan Samarinda itu juga disita, buku catatan hasil transaksi sabu serta sebuah tel3pon genggam.
"Kami masih menyelidiki, siapa pemasok sabu-sabu itu kepada narapidana tersebut. Dari pemeriksaan, narapidana itu mengaku tidak mengetahui siapa yang membawa sabu-sabu tersebut. Namun, kami tentu tidak percaya begitu saja pengakuan dia sehingga kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif," kata Belny Warlansyah.
Pada hari yang sama yakni Kamis (1/9), Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga meringkus seorang diduga pengedar narkoba berinisial Jam (46) di Jalan Pesut Gang 1 RT 1 Kelurahan Sungai Dama.
Dari penangkapan tersebut, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil menyita enam paket sabu-sabu seberat 5,66 gram senilai Rp7 juta, seperangkat alat isap sabu, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam serta uang Rp1 juta diduga hasil penjualan narkoba.
Kemudian pada Kamis malam (1/9), Satuan Reskoba Polresta Samarinda, kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial Prg (20) di kawasan Perumahan Griya Mukti, Jalan PM Noor, Samarinda Utara.
Dari tangan Prg, polisi berhasil menyita tiga paket sabu-sabu seberat 1,28 gram senilai Rp1,5 juta serta barang bukti lainnya diantaranya, satu buah sendok penakar, sebuah telepon genggam dan satu unit motor.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba termasuk jaringan Rutan Samarinda itu masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan mereka," tegas Belny Warlansyah. (*)