Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba yang merupakan seridivis dalam kasus yang sama.
"Pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil kami tangkap itu merupakan residivis kasus yang sama pada 2015," ujar Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Kamis.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan seorang residivis berinisial Pn alias Dg (44) itu kata Belny Warlasnyah, berlangsung di Jalan Ulin, Gang 6, RT 21, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Rabu (5/4).
Dari tangan Pn lanjut Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 1,49 gram senilai Rp2 juta, satu unit timbangan digital, dua sendok penakar, satu bundel plastik klip pembungkus narkoba, satu kotak lakban, satu telepon genggam serta uang diduga hasil penjualan narkoba Rp300 ribu.
Polisi tambah Belny Warlansyah, masih terus mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang residivis itu.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan residivis narkoba itu," tegas Belny Warlansyah.
Selama tiga hari terakhir, Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di tiga tempat berbeda.
Pengungkapan pertama berlangsung di Jalan Wijaya Kusuma 10, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu pada Selasa (4/4).
Di tempat itu, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap ZN (28) warga Jalan M. Said, Gang Polewali, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari tangan pelaku yang diduga sebagai pengedar itu, polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 31,80 gram senilai Rp40 juta, sebuah telepon genggam serta satu unit sepeda motor.
Pada hari yang sama personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kompleks GOR Sempaja, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Di tempat itu, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap seorang pemuda berinisial FGA (17), warga Jalan Otto Iskandardinata, Gang Indah, RT 28, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari penangkapan pemuda itu, polisi menyita barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 131,96 gram senilai Rp150 juta, uang tunai Rp500.000 serta sebuah telepon genggam. (*)
Polresta Samarinda Tangkap Residivis Kasus Narkoba
Kamis, 6 April 2017 18:34 WIB