Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba antar provinsi dengan menangkap dua pelaku yang berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Utara.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Reza Arief Dewanto, kepada wartawan Jumat sore menyatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu antar provinsi itu, berlangsung di Jalan Wiraguna, Gang 5, RT 11, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Jumat dinihari.
"Kami mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pelaku dari Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan," kata Reza Arief.
Dua pelaku yang diduga sebagai sindikat pengedar narkoba antar provinsi yang ditangkap tersebut lanjut Reza Arief yakni, Rd (24) warga Jalan Lembaga, RT 04, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Kalimantan Utara dan AM (22) warga Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Dari penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu lanjut Reze Arief, polisi menyita barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 5 ons atau 494 gram senilai Rp750 juta, sebuah telepon genggam serta tiga bungkus plastik pembungkus narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan, narkoba itu berasal dari Kota Tarakan yang akan dijual di Kota Samarinda. Mereka juga diduga pelaku penyalahgunaan narkoba antarkota yakni Kota Tarakan, Bontang dan Kota Samarinda. Kami masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap jaringan mereka," terang Reza Arief.
Selama satu bulan yakni pada periode Maret 2017 Polresta Samarinda berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkoba, tambah Reza Arief.
Sementara kurun waktu sepekan terakhir, Polresta Samarinda berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba, di tiga tempat berbeda.
Pada Senin malam (27/3) kata Reza Arief, Polresta Samarinda menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba dengan menyita barang bukti 5 ,19 gram sabu-sabu.
Kemudian pada Kamis (30/3), Polresta Samarinda kembali menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba dengan menyita barang bukti dua paket sabu-sabu 25,75 gram senilai Rp30 juta.
"Polresta Samarinda telah menunjukkan upaya keras dalam menekan angka peredaran narkoba. Memang, mungkin belum signifikan tetapi kami menunjukkan ada keingian kuat untuk meredam angka peredaran narkoba di Samarinda," tutur Reza Arief.(*)