Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus dua warga Kecamatan Sepaku terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kepala Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto saat dikonfirmasi di Penajam, Selasa, mengatakan, dua pelaku yang ditangkap berinisial AAM (21) dan AR (23) tersebut diduga juga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Sepaku.
"Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sepaku," jelas Tri Riswanto.
Dari informasi masyarakat itu, personel Unit Reskoba Polres Penajam Paser Utara kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian lokasi sesuai informasi yang didapat.
"Berdasarkan laporan masyarakat itu, kemudian kami menindaklanjuti dan menangkap AAM di pinggir jalan Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku," ungkap Tri Riswanto.
Penangkapan warga Desa Argo Mulyo RT 05, Kecamatan Sepaku, tersebut berlangsung pada Senin (29/5) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Dari penangkapan AAM, polisi menyita enam paket sabu-sabu seberat 2,22 gram, satu bong atau alat hisap yang masih ada sisa sabu-sabu, serta barang bukti lainnya.
"Satu paket sabu-sabu ditemukan di saku celana depan kiri dan lima paket sabu-sabu lainnya ditemukan di tempat kacamata warna hitam yang disimpan di lemari di rumah AAM," ujar Tri Riswanto.
Selain meringkus AAM, Unit Reskoba Polres Penajam Paser Utara juga menangkap AR pada Selasa (30/5) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita di sebuah rumah yang terletak di RT 04 Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku.
"AR ditangkap saat menonton televisi. Saat dilakukan penggeladahan ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,46 gram, 168 butir double L, serta uang Rp193.000 diduga hasil penjualan narkoba dan barang bukti lainnya," ucapnya.
Saat ini, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih diperiksa intensif untuk mengembangkan jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.
Keduanya dijerat pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undanf Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, AR juga dijerat pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 juncto pasal 98 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)